Ambon – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Ambon (KPKNL Ambon) yang merupakan salah satu unit vertikal pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Papua, Papua Barat & Maluku
(Kanwil DJKN Papabaruku) bekerja sama dengan Universitas Pattimura melaksanakan
kegiatan DJKN Goes to Campus dengan tema “APBN 2021 & Pengelolaan Kekayaan
Negara” pada Selasa, (27/7) yang dimulai pukul 09.00-11.20 WIT.
Kegiatan ini sendiri memiliki konsep edukasi publik secara
virtual dengan salah satu sasaran audiensnya adalah para mahasiswa Universitas
Pattimura khususnya mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP);
Fakultas Hukum (FH); dan Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) yang terlihat
mendominasi peserta yang memasuki ruangan virtual zoom tersebut.
Dengan konsep dan tema yang sukses dieksekusi melalui media daring Zoom Meeting, KPKNL Ambon menghadirkan pembicara yang memiliki kapasitas dan spesialisasi terkhusus pada bidangnya masing-masing. Adapun Pengisi acara tersebut diantaranya adalah, Kepala KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara yang pada kesempatan tersebut memberikan opening speech; Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Prof. DR. Fredy Leiwakabessy, M.Pd turut hadir memberikan sambutan; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Kasi PKN) Anton Wijaya sebagai Narasumber 1, Kepala Seksi Piutang Negara (Kasi PN) KPKNL Ambon, Reza Mirwanda sebagai Narasumber 2; dan Pelaksana pada Seksi Lelang KPKNL Ambon, Robi Suwarna sebagai Master of Ceremony (MC).
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Prof.
DR. Fredy Leiwakabessy, M.Pd menyampaikan ada empat hal yang harus dijaga dalam
penyampaian aspirasi. Yang pertama harus punya data informasi dan laporan
terhadap apa yang akan dikritisi;, tidak mencaci, memfitnah, mengata-ngatai
orang, yang ketiga tidak boleh ada anarki seperti menghancurkan aset negara;
dan yang keempat mahasiswa harus memberikan solusinya.
“Ketika ada yang salah kira-kira solusinya seperti apa, jadi kita bisa berdiskusi dengan baik. Karena ini adalah aset kita semua yang harus kita cintai bersama dan untuk menyiapkan seluruh mahasiswa menjadi pemimpin bangsa yang berkualitas dan beradab di NKRI ini nantinya, “ungkapnya dalam seruannya untuk bersama-sama menjaga dan mencintai aset negara. Ia juga berharap dengan kegiatan DJKN Goes to Campus ini dapat memberikan inspirasi ke semua mahasiswa.
Di tempat yang sama, Kepala KPKNL Ambon Yoshua Wisnungkara
mengatakan mengenai tujuan kegiatan ini ke seluruh peserta. “Jadi tujuan kami
datang ke kampus (secara virtual-red) ini salah satunya adalah untuk
mengenalkan APBN secara umum, karena sebagai warga negara yang membayar pajak
berhak untuk mengetahui juga pola pengelolaannya seperti apa. Semoga walaupun
menggunakan media daring, tidak mengurangi transfer knowledge yang ingin kami
sampaikan sehingga ada pemahaman bersama sebagaimana juga telah disampaikan
oleh Bapak Wakil Rektor tadi terkait bagaimana pentingnya pengelolaan kekayaan
negara,” ungkap Yoshua dalam memberikan
opening speech.
Ia juga menjelaskan mengenai urgensi penyelenggaraan
kegiatan edukasi publik dengan tema tersebut salah satunya adalah untuk mengisi
gap informasi antara Pemerintah Pusat dan masyarakat yang berada di daerah
Provinsi untuk mencegah beredarnya informasi yang dapat dikategorikan sebagai
‘tidak dan/atau kurang kredibel. Kegiatan ini, terbagi menjadi dua bagian
sub-tema, yang pertama adalah APBN 2021 dan kedua adalah Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN).
Narasumber pertama, Anton Wijaya membahas terkait definisi,
tujuan, dan tata kelola APBN 2021 secara general sebagaimana tercantum pada
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 (UU No. 17/2003) tentang Keuangan Negara yang
memiliki orientasi utama “Demi kemakmuran Rakyat”. Selain itu, ia juga
menjelaskan terkait peran, tugas dan fungsi DJKN sebagai salah satu unit eselon
1 Kementerian Keuangan yang didukung dengan unit-unit vertikal dibawahnya
seperti salah satunya KPKNL Ambon, dalam implementasi / pelaksanaan amanat UU
No. 17/2003 tersebut, khususnya sebagai asset administrator (Tertib
Administrasi, Fisik, dan Hukum) & asset manager (penerapan dan
aplikasi prinsip highest & best use, revenue center, dan cost efficiency).
Narasumber kedua, Reza Mirwanda menyampaikan materi terkait
lelang. Reza menyampaikan antara lain tentang definisi lelang, sejarah lelang
di dalam dan luar negeri, Dasar Hukum Lelang di Indonesia yang dimulai dari era
Kolonial yaitu Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) hingga era modern seperti
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal. Selain itu, juga fungsi
lelang dalam konteks publik, privat & budgeter, teknis dan tata cara
pelaksanaan lelang dan lelang online melalui www.lelang.go.id beserta para
pihak di dalamnya serta jenis-jenis lelang seperti lelang eksekusi, non eksekusi
wajib, dan non eksekusi sukarela dan lain sebagainya. (Aryo Arvianto, Seksi
Hukum & Informasi KPKNL Ambon)