Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ketua Satgas BLBI Kembali Lantik 11 Anggota Pokja Pelacakan serta Pokja Data dan Bukti
Eka Wahyu Yuliasari
Senin, 26 Juli 2021 pukul 14:12:23   |   3656 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban kembali melantik 11 (sebelas) orang anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Senin (26/7) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI). Personel tambahan tersebut terdiri dari 6 (enam) orang dari Kepolisian RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditambahkan dalam keanggotaan Pokja Pelacakan serta 5 (lima) orang lainnya dari Kemenko Polhukam dan Kemenkeu pada Pokja Data dan Bukti.

Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD dalam arahannya mengatakan bahwa penambahan personel ini dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi kelompok kerja satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI sebagaimana diamanatkan dalam keppres 6 tahun 2021.

"Ke depannya, masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para obligor maupun debitur BLBI. Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata,” pintanya. 

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa langkah hukum lainnya juga harus dipastikan agar negara mendapatkan kembali hak-haknya sehingga dapat digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Aset yang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumennya misalnya, dapat segera dilakukan eksekusi baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut dan hasilnya menjadi penerimaan negara.

“Untuk itu saya berpesan, bahwa setiap upaya yang dilakukan nantinya harus dipastikan merupakan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, sinergis dan kolaboratif antar kementerian/lembaga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. Pokja Data dan Bukti bertugas untuk melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

Sedangkan Pokja Pelacakan bertugas untuk melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri, dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya. (lia-fjp/humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini