Jakarta – Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan
Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep
Sudarwan menyebutkan bahwa tahun ini total aset Pemerintah sebesar Rp11.000
triliun dari sebelumnya Rp10.000 triliun. “Dari 11.000, aset tetap hampir
Rp6.000 triliun ditambah aset lancar. (Sehingga –red) total lebih dari Rp6.000
triliun, berarti 60 persen di neraca itu BMN (Barang Milik Negara –red),”
ujarnya.
Salah
satu komponen pada LKPP adalah penyajian nilai aset tetap barang milik negara
(BMN) yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori yakni tanah; gedung dan
bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; konstruksi dalam
pengerjaan; dan aset tetap lainnya. Pada tahun 2020, nilai aset tetap mengalami
kenaikan sebesar Rp185,6 triliun (2,81 persen) dibandingkan dengan tahun 2019.
Sedangkan aset lancar (persediaan) mengalami kenaikan sebesar Rp37,1 triliun (30,02
persen) dan aset lainnya, terutama Aset Kemitraan Pihak Ketiga naik sebesar
Rp112,04 triliun (38,58 persen).
Selanjutnya
Encep mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen nilai BMN tercatat pada 10
Kementerian/Lembaga (K/L) dari 89 K/L yang ada di Indonesia. Diantara 89 K/L
tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kementerian
dengan nilai BMN terbesar di tahun 2020, yakni sebesar Rp1937,73 triliun atau
sekitar 29 persen dari seluruh nilai BMN. Sedangkan kementerian dengan nilai BMN
terbesar kedua ialah Kementerian Pertahanan dengan nilai BMN sebesar Rp1749,48,
disusul Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai BMN sebesar Rp636,39
triliun.
Terkait
adanya kenaikan nilai aset yang signifikan pada tahun 2019, Encep mengatakan
bahwa saat itu BMN baru saja dilakukan penilaian kembali (revaluasi aset). “Hal
itu dilakukan sesuai aturan, 10 tahun sekali kita harus melakukan revaluasi
untuk menggambarkan nilai yang sesungguhnya,” jelasnya.
Tercatat
kenaikan nilai aset tersebut yakni dari Rp1.931 triliun di tahun 2018 menjadi
Rp5.950 triliun di tahun 2019. Penilaian kembali BMN dilakukan guna menyajikan
nilai wajar aset sebagai bentuk akuntabilitas laporan keuangan pemerintah. (er)