Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Nilai Aset Negara Pada LKPP 2020 Meningkat
Esti Retnowati
Minggu, 18 Juli 2021 pukul 20:52:17   |   1993 kali

Jakarta – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menyebutkan bahwa tahun ini total aset Pemerintah sebesar Rp11.000 triliun dari sebelumnya Rp10.000 triliun. “Dari 11.000, aset tetap hampir Rp6.000 triliun ditambah aset lancar. (Sehingga –red) total lebih dari Rp6.000 triliun, berarti 60 persen di neraca itu BMN (Barang Milik Negara –red),” ujarnya.

Salah satu komponen pada LKPP adalah penyajian nilai aset tetap barang milik negara (BMN) yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori yakni tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; konstruksi dalam pengerjaan; dan aset tetap lainnya. Pada tahun 2020, nilai aset tetap mengalami kenaikan sebesar Rp185,6 triliun (2,81 persen) dibandingkan dengan tahun 2019. Sedangkan aset lancar (persediaan) mengalami kenaikan sebesar Rp37,1 triliun (30,02 persen) dan aset lainnya, terutama Aset Kemitraan Pihak Ketiga naik sebesar Rp112,04 triliun (38,58 persen).

Selanjutnya Encep mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen nilai BMN tercatat pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) dari 89 K/L yang ada di Indonesia. Diantara 89 K/L tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kementerian dengan nilai BMN terbesar di tahun 2020, yakni sebesar Rp1937,73 triliun atau sekitar 29 persen dari seluruh nilai BMN. Sedangkan kementerian dengan nilai BMN terbesar kedua ialah Kementerian Pertahanan dengan nilai BMN sebesar Rp1749,48, disusul Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai BMN sebesar Rp636,39 triliun.

Terkait adanya kenaikan nilai aset yang signifikan pada tahun 2019, Encep mengatakan bahwa saat itu BMN baru saja dilakukan penilaian kembali (revaluasi aset). “Hal itu dilakukan sesuai aturan, 10 tahun sekali kita harus melakukan revaluasi untuk menggambarkan nilai yang sesungguhnya,” jelasnya.

Tercatat kenaikan nilai aset tersebut yakni dari Rp1.931 triliun di tahun 2018 menjadi Rp5.950 triliun di tahun 2019. Penilaian kembali BMN dilakukan guna menyajikan nilai wajar aset sebagai bentuk akuntabilitas laporan keuangan pemerintah. (er)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini