Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) melalui Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJKN
Jateng DIY) berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp71,37 miliar atau 59,46 persen dari
target Tahun 2021 sebesar Rp120,04 miliar. Pengelolaan kekayaan negara dimaksud
berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), piutang negara dan lelang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY
Mahmudsyah pada press conference Realisasi APBN Semester I
Tahun 2021 wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada Senin, (12/07). Acara yang diselenggarakan secara online menggunakan zoom meeting ini dihadiri Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah dan D.I.
Yogyakarta, yaitu dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan juga awak media di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Mahmudsyah juga menambahkan
informasi bahwa dari capaian tersebut PNBP paling besar diperoleh dari
pengelolaan BMN, yaitu sebesar Rp50,65 Miliar, diikuti dengan PNBP lelang
sebesar Rp20,36 Miliar, dan PNBP dari pengurusan piutang negara sebesar Rp350
juta. "Selain target PNBP, dalam rangka mengamankan aset Negara Kanwil
DJKN Jateng DIY juga telah menyelesaikan sertipikasi terhadap BMN berupa tanah
sebanyak 542 bidang tanah," ujarnya.
Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sebagai instansi
yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kekayaan negara, DJKN terus berupaya melakukan beberapa program dalam
upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain menerbitkan PMK
115/PMK.06/2021 yang memberikan relaksasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
berupa penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN.
Selain itu, DJKN juga mempunyai Program pemberian Keringanan Utang dengan mekanisme crash
program sesuai PMK Nomor 15/PMK.06/2021 dalam bentuk
keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 30 persen hingga 60 persen untuk
sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 30 persen pada Juli sampai
dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021. Program ini sebagai upaya meringankan
beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat penyelesaian Piutang
Negara pada instansi pemerintah.
Dari sisi lelang, DJKN juga mengeluarkan program unggulan berupa KEDAI Lelang UMKM, yang dilaksanakan dalam rangka memasyarakatkan dan menggali potensi lelang sukarela produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku kantor penyelenggara lelang serta meningkatkan kerjasama dengan pengusaha UMKM, Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk perhatikan pemerintah dalam membantu memasarkan produk UMKM dan industri kreatif masyarakat melalui portal www.lelang.go.id agar hasil produk tersebut dapat dipasarkan secara nasional.
Pada acara tersebut, kantor perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta secara bergantian juga memaparkan mengenai realisasi anggaran dan capaian kinerja Semester I Tahun 2021 dari unit masing-masing. Acara ini merupakan bagian dari bentuk transparansi anggaran atas pengelolaan APBN yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan, khususnya dalam hal ini untuk wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
(Penulis/Foto : A.A. Majid/Bidang KIHI)