Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jateng DIY Peroleh PNBP Rp71,37 Miliar dari Pengelolaan Kekayaan Negara
Aris Abdul Majid
Senin, 12 Juli 2021 pukul 11:10:58   |   675 kali

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng DIY) berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp71,37 miliar atau 59,46 persen dari target Tahun 2021 sebesar Rp120,04 miliar. Pengelolaan kekayaan negara dimaksud berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), piutang negara dan lelang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY Mahmudsyah pada press conference Realisasi APBN Semester I Tahun 2021 wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada Senin, (12/07). Acara yang diselenggarakan secara online menggunakan zoom meeting ini dihadiri Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yaitu dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan juga awak media di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. 

Pada kesempatan tersebut, Mahmudsyah juga menambahkan informasi bahwa dari capaian tersebut PNBP paling besar diperoleh dari pengelolaan BMN, yaitu sebesar Rp50,65 Miliar, diikuti dengan PNBP lelang sebesar Rp20,36 Miliar, dan PNBP dari pengurusan piutang negara sebesar Rp350 juta. "Selain target PNBP, dalam rangka mengamankan aset Negara Kanwil DJKN Jateng DIY juga telah menyelesaikan sertipikasi terhadap BMN berupa tanah sebanyak 542 bidang tanah," ujarnya.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sebagai instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kekayaan negara, DJKN terus berupaya melakukan beberapa program dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain menerbitkan PMK 115/PMK.06/2021 yang memberikan relaksasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN.

Selain itu, DJKN juga mempunyai Program pemberian Keringanan Utang dengan mekanisme crash program sesuai PMK Nomor 15/PMK.06/2021 dalam bentuk keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 30 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021. Program ini sebagai upaya meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Dari sisi lelang, DJKN juga mengeluarkan program unggulan berupa KEDAI Lelang UMKM, yang dilaksanakan dalam rangka memasyarakatkan dan menggali potensi lelang sukarela produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku kantor penyelenggara lelang serta meningkatkan kerjasama dengan pengusaha UMKM, Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk perhatikan pemerintah dalam membantu memasarkan produk UMKM dan industri kreatif masyarakat melalui portal www.lelang.go.id agar hasil produk tersebut dapat dipasarkan secara nasional.

Pada acara tersebut, kantor perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta secara bergantian juga memaparkan mengenai realisasi anggaran dan capaian kinerja Semester I Tahun 2021 dari unit masing-masing. Acara ini merupakan bagian dari bentuk transparansi anggaran atas pengelolaan APBN yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan, khususnya dalam hal ini untuk wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.  

(Penulis/Foto : A.A. Majid/Bidang KIHI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini