Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Singaraja Gali Potensi Wisata Taman Nasional Bali Barat
N/a
Jum'at, 08 Maret 2013 pukul 14:10:52   |   1518 kali

Singaraja - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melihat sumber daya alam berupa hutan yang ada di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada 18-19 Februari 2013 di Bali.

Tim Penilai didampingi petugas dari TNBB yaitu Kasubbag Sutardji, menjelaskan informasi dan data awal yang diberikan yang bersangkutan sebagai berikut Taman Nasional Bali Barat merupakan salah satu kawasan pelestarian alam di Bali yang memiliki ekosistem asli dan merupakan habitat terakhir bagi burung Curik Bali. Taman Nasional ini memiliki kawasan seluas 19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha berupa wilayah daratan dan 3.415 Ha berupa perairan yang secara administratif terletak di Kabupaten Jembrana dan Kab. Buleleng.  TNBB yang memiliki flora dan fauna yang sangat beragam ini, berpotensi menyumbang manfaat hutan sebagai penyerap karbon.

Disamping itu, sebagai salah satu taman nasional di Indonesia, TNBB juga mengembangkan potensi kawasan sebagai kawasan wisata. Salah satunya, adalah Pulau Menjangan yang merupakan pulau terbesar di kawasan TNBB dan menyajikan beragam pesona alam terutama yang paling dikenal wisatawan adalah panorama bawah laut dengan terumbu karang yang khas, dan menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan atraksi snorkeling dan diving.

    

Saat ini, Taman Nasional Bali Barat mempunyai tiga perusahaan yang sudah mendapatkan izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seperti, PT Shorea Barito Wisata dan PT Trimbawan Swastama Sejati (Penyediaan Resort dengan wisata alam sebagai atraksi wisata) dan PT Disthi Kumala Bahari (Pengusahaan pariwisata alam dengan pengakaran mutiara sebagai atraksi wisata). Sebagai objek wisata, TNBB mempunyai nilai dari sisi kawasan wisata yaitu Nilai Manfaat Wisata.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Penilaian KPKNL Singaraja Leonard Simanjuntak berkesempatan untuk menilai barang-barang operasional Barang Milik Negara (BMN) yang akan dihapuskan. Ia menyampaikan bahwa sudah saatnya dilakukan penilaian atas sumber daya berupa hutan sesuai PMK Nomor 98/PMK.01/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam, baik dalam rangka penggunaan, pemanfaatan, maupun untuk perkiraan nilai ekonomi. Dengan demikian, lanjutnya, sumber daya alam yang merupakan salah satu kekayaan yang dikuasai oleh negara dapat dikelola secara baik dan akuntabel.

  

Sebagai informasi, hutan merupakan kekayaan yang dikuasai negara berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 tahun 2010. Sistem pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dilakukan dalam bentuk zonasi yang terbagi menjadi beberapa zona diantaranya, Zona Inti seluas ± 8.023,22 Ha, Zona Rimba ± 6.174,756 Ha, Zona perlindungan Bahari ± 221,741 Ha, Zona Pemanfaatan ± 4.294,43 Ha, Zona Budaya, Religi dan Sejarah seluas ± 50,570 Ha, Zona Khusus ± 3,967 Ha, dan Zona Tradisional seluas ± 310,943 Ha. Taman Nasional Bali Barat dapat dimanfaatkan untuk ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. (Angga Bayu Setiawan-KPKNL Singaraja)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini