Sumatera Utara – Crash Program yang muncul dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 ini semoga dapat sama-sama
menuai kebaikan, tidak saja untuk para debitur, tentunya juga untuk seluruh kementerian/lembaga
(K/L) yang terlibat sebagai pemyerah piutang. Melalui pelaksanaan crash program
seluruh catatan piutang neraca akan mengalami perubahan. Harapannya semua
memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan piutang pemerintah ini. Hal ini
diungkapkan oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Sumatera Utara Maulina Fahmilita dalam kegiatan Forum Group
Discussion (FGD) Piutang Negara pada Selasa (6/7) yang diselenggarakan secara
daring melalui media zoom dan diikuti oleh seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Sumut dan juga K/L yang bertindak
sebagai penyerah piutang.
Maulina juga mengungkap bahwa program keringanan utang ini
diinisiasi oleh DIrektorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain dan juga
di monitoring oleh KPKNL yang ada di Wilayah Sumatera Utara yaitu KPKNL Medan,
KPKNL Pematangsiantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padangsidimpuan.
“Adanya PMK No 15 Tahun 2021 ini memberikan angin segar
untuk seluruh debitur agar dapat menyelesaikan piutang negara. Namun, prosesnya
stimulus ini belum serta merta ditangkap oleh para debitur. Oleh karena itu, agar
dipahami bahwa PMK ini sebagai bentuk awareness nya DJKN terhadap proses PEN (Pemulihan
Ekonomi Nasional-red) sesuai dengan amanat Undang-Undang APBN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jenis crash program ini ada dalam bentuk
keringanan dan moratorium. Dalam hal keringanan, tarif keringanan yang
diberikan sangatlah besar sehingga jenis ini yang selalu kita unggulkan.
Melalui diskusi bersama ini, dibahas terkait capaian, kendala, solusi dan
harapan yang diinginkan dari berbagai pihak.
Hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan crash
program ini biasanya dikarenakan debitur tidak ditemukan alamatnya, keluarga
atau ahli waris tidak responsif, surat pemberitahuan kembali ke KPKNL ataupun
debitur kesulitan memperoleh surat keterangan dari kelurahan.
Sedangkan dukungan pelaksaan crash program ini dari
penyerah piutang meliputi tracing keberadaan debitur, menyurati debitur,
sosialisasi bersama, menyampaikan updating data debitur, penagihan bersama dan
Joint program.
Langkah lain dalam hal dukungan yang diharapkan dari
penyerah piutang seperti melakukan komunikasi kepada debitur yang sudah terinfo
contact person, sehingga debitur termotivasi untuk segera melakukan pelunasan
hutang. Melakukan tracing keberadaan debitur khususnya terhadap penyerahan
piutang yang umurnya relatif lama, bersama dengan KPKNL melakukan pemberitahuan
langsung contact person ke alamat debitur, dan secara aktif berkoordinasi
dengan KPKNL terkait saldo piutang, besaran BDO, informasi keberadaan debitur,
dokumen barang jaminan hutang, dan sebagainya.
Hal ini semua akan terlaksana dengan baik apabila sinergi
dari seluruh pihak dan komunikasi berjalan dengan lancar sehingga program
keringanan utang sama-sama bisa memberikan manfaat bagi kita semua. (/fms)