Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terus Kejar Program Keringanan Utang, Kanwil DJKN Sumut Lakukan FGD Bersama Penyerah Piutang
Yuliarno
Kamis, 08 Juli 2021 pukul 12:52:23   |   326 kali

Sumatera Utara – Crash Program yang muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 ini semoga dapat sama-sama menuai kebaikan, tidak saja untuk para debitur, tentunya juga untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat sebagai pemyerah piutang. Melalui pelaksanaan crash program seluruh catatan piutang neraca akan mengalami perubahan. Harapannya semua memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan piutang pemerintah ini. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Maulina Fahmilita dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Piutang Negara pada Selasa (6/7) yang diselenggarakan secara daring melalui media zoom dan diikuti oleh seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Sumut dan juga K/L yang bertindak sebagai penyerah piutang.


Maulina juga mengungkap bahwa program keringanan utang ini diinisiasi oleh DIrektorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain dan juga di monitoring oleh KPKNL yang ada di Wilayah Sumatera Utara yaitu KPKNL Medan, KPKNL Pematangsiantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padangsidimpuan.


“Adanya PMK No 15 Tahun 2021 ini memberikan angin segar untuk seluruh debitur agar dapat menyelesaikan piutang negara. Namun, prosesnya stimulus ini belum serta merta ditangkap oleh para debitur. Oleh karena itu, agar dipahami bahwa PMK ini sebagai bentuk awareness nya DJKN terhadap proses PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional-red) sesuai dengan amanat Undang-Undang APBN,” ungkapnya.


Sebagai informasi, jenis crash program ini ada dalam bentuk keringanan dan moratorium. Dalam hal keringanan, tarif keringanan yang diberikan sangatlah besar sehingga jenis ini yang selalu kita unggulkan. Melalui diskusi bersama ini, dibahas terkait capaian, kendala, solusi dan harapan yang diinginkan dari berbagai pihak.


Hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan crash program ini biasanya dikarenakan debitur tidak ditemukan alamatnya, keluarga atau ahli waris tidak responsif, surat pemberitahuan kembali ke KPKNL ataupun debitur kesulitan memperoleh surat keterangan dari kelurahan.


Sedangkan dukungan pelaksaan crash program ini dari penyerah piutang meliputi tracing keberadaan debitur, menyurati debitur, sosialisasi bersama, menyampaikan updating data debitur, penagihan bersama dan Joint program.

Langkah lain dalam hal dukungan yang diharapkan dari penyerah piutang seperti melakukan komunikasi kepada debitur yang sudah terinfo contact person, sehingga debitur termotivasi untuk segera melakukan pelunasan hutang. Melakukan tracing keberadaan debitur khususnya terhadap penyerahan piutang yang umurnya relatif lama, bersama dengan KPKNL melakukan pemberitahuan langsung contact person ke alamat debitur, dan secara aktif berkoordinasi dengan KPKNL terkait saldo piutang, besaran BDO, informasi keberadaan debitur, dokumen barang jaminan hutang, dan sebagainya.


Hal ini semua akan terlaksana dengan baik apabila sinergi dari seluruh pihak dan komunikasi berjalan dengan lancar sehingga program keringanan utang sama-sama bisa memberikan manfaat bagi kita semua. (/fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini