Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Aceh menjadi narasumber dalam Dialog Suara Publik pada
Stasiun TVRI Aceh. Acara yang digelar secara live mulai pukul 16.00 – 17.00 WIB
dan dapat disaksikan juga melalui live streaming akun Youtube TVRI Aceh
Official ini membahas mengenai Pengenalan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
atau aset negara. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Arif Nur Hidayat
dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Moh. Alie Triono selaku
narasumber dari Kanwil DJKN Aceh menjelaskan pengelolaan BMN, siklus
pengelolaan, perencanaan kebutuhan BMN, penggunaan hingga tahap penghapusan.
Dalam penjelasannya, Arif Nur Hidayat menyampaikan tentang
pemanfaatan BMN yaitu mendayagunakan BMN yang tidak dipergunakan sesuai tugas
dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga (K/L)
dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna
serah/bangun serah guna, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Dalam siklus pengelolaan BMN, pemanfaatan bersifat
insidentil (tidak rutin / tidak harus). Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat
berupa sewa, pinjam pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah
(BGS)/Bangun Serah Guna (BSG). “Syarat BMN dapat disewakan adalah ‘tidak
mengganggu tugas dan fungsi’ K/L,” jelas Arif.
Di tempat yang sama, Alie Triono pun menjelaskan tentang
kontribusi BMN terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dengan
disewakannya BMN kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maka imbalan
uang tunai menjadi PNBP bagi negara,” ungkapnya.
Alie juga menjelaskan tahap akhir dari siklus BMN yaitu
penghapusan. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang
dengan menerbitkan keputusan penghapusan untuk membebaskan Kuasa Pengguna
Barang/Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang
yang dalam penguasaannya. “Dalam arti lain jika terdapat BMN yang masih ada
fisiknya namun tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat
dipindahtangankan, maka perlu dilakukan
pemusnahan BMN,” jelasnya.
Setelah BMN dimusnahkan, lanjutnya, maka harus segera
dihapuskan dari catatan atas laporan keuangan. Selain itu, sebab-sebab
dilakukannya penghapusan adalah adanya pengalihan kepada K/L lain, adanya
penyerahan kepada pengelola barang, telah dilakukan pemindahtanganan, telah
dilakukan pemusnahan. "Sebab-sebab lain adalah sebab yang secara normal
dapat menjadi penyebab penghapusan seperti hilang, terbakar, menguap, terkena force
majeure, rusak berat dan lain sebagainya," ungkap Alie. (narasi/foto :
seksi informasi)