Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dialog Suara Publik TVRI Aceh, Kanwil DJKN Aceh: Yuk…Kenali Aset Negara Kita!
Anton Wibisono
Selasa, 06 Juli 2021 pukul 12:26:35   |   272 kali

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh menjadi narasumber dalam Dialog Suara Publik pada Stasiun TVRI Aceh. Acara yang digelar secara live mulai pukul 16.00 – 17.00 WIB dan dapat disaksikan juga melalui live streaming akun Youtube TVRI Aceh Official ini membahas mengenai Pengenalan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Arif Nur Hidayat dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Moh. Alie Triono selaku narasumber dari Kanwil DJKN Aceh menjelaskan pengelolaan BMN, siklus pengelolaan, perencanaan kebutuhan BMN, penggunaan hingga tahap penghapusan.


Dalam penjelasannya, Arif Nur Hidayat menyampaikan tentang pemanfaatan BMN yaitu mendayagunakan BMN yang tidak dipergunakan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga (K/L)  dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dengan tidak mengubah status kepemilikan.


Dalam siklus pengelolaan BMN, pemanfaatan bersifat insidentil (tidak rutin / tidak harus). Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG). “Syarat BMN dapat disewakan adalah ‘tidak mengganggu tugas dan fungsi’ K/L,” jelas Arif.

Di tempat yang sama, Alie Triono pun menjelaskan tentang kontribusi BMN terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dengan disewakannya BMN kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maka imbalan uang tunai menjadi PNBP bagi negara,” ungkapnya.


Alie juga menjelaskan tahap akhir dari siklus BMN yaitu penghapusan. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan penghapusan untuk membebaskan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang dalam penguasaannya. “Dalam arti lain jika terdapat BMN yang masih ada fisiknya namun tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan, maka perlu dilakukan  pemusnahan BMN,” jelasnya.


Setelah BMN dimusnahkan, lanjutnya, maka harus segera dihapuskan dari catatan atas laporan keuangan. Selain itu, sebab-sebab dilakukannya penghapusan adalah adanya pengalihan kepada K/L lain, adanya penyerahan kepada pengelola barang, telah dilakukan pemindahtanganan, telah dilakukan pemusnahan. "Sebab-sebab lain adalah sebab yang secara normal dapat menjadi penyebab penghapusan seperti hilang, terbakar, menguap, terkena force majeure, rusak berat dan lain sebagainya," ungkap Alie. (narasi/foto : seksi informasi)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini