Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Rionald Silaban menyampaikan komitmen pemerintah mendukung perkembangan industri
hulu minyak dan gas bumi (migas), salah satunya melalui penyempurnaan tata
kelola dan proses bisnis Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 140 Tahun 2020, PMK 116
nomor 2020 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 52 Tahun 2021 tentang
Penatausahaan BMN Hulu Migas.
“BMN Hulu Migas harus senantiasa kita
jaga tata kelolanya dengan baik, sehingga dapat dioptimalkan keberadaannya
untuk mendukung operasionalisasi kegiatan hulu migas dan meningkatkan
kontribusinya bagi ekonomi nasional,” ujarnya dalam webinar Era Baru
Pengelolaan BMN Hulu Migas sebagai Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap
Perkembangan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (29/6) yang dilaksanakan secara
daring.
Rionald mengatakan bahwa selama ini
masih ditemukan beberapa tantangan terkait tata kelola pada pengelolaan BMN
Hulu Migas, seperti persoalan tumpang tindih kepemilikan, ketidakrapian
penatausahaan, BMN tidak ditemukan, serta berlarut-larutnya penyelesaian serah
terima BMN Hulu Migas bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah
terminasi. Permasalahan tersebut tidak hanya merepotkan KKKS bersangkutan dan
berbagai pihak terkait seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Migas (SKK Migas) / Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Keuangan tetapi juga telah
menjadi temuan pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah maupun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya yakin dengan komitmen bersama
untuk senantiasa menjaga tata kelola yang baik pengelolaan BMN Hulu Migas, ke
depan potensi permasalahan seperti ini akan semakin berkurang dan bahkan kita
upayakan tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh
perwakilan dari Kementerian ESDM selaku Pengguna Barang dan para pimpinan KKKS
selaku Kuasa Pengguna Barang tersebut, Rionald menegaskan tiga hal. Pertama,
upaya mewujudkan tata kelola yang baik terhadap seluruh aspek siklus
pengelolaan BMN Hulu Migas mulai dari perencanaan sampai dengan disposal, termasuk aspek penatausahaan,
pengamanan dan pemeliharaan serta pengawasan
dan pengendalian menjadi salah
satu key factor dalam mendukung
kesuksesan Industri Hulu Migas.
Kedua, nilai BMN yang digunakan untuk
operasionalisasi hulu migas cukup besar, sehingga tata kelola pengelolaan BMN
hulu migas yang baik mempunyai pengaruh signifikan terhadap pemberian opini
terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) maupun Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
Dan ketiga, para KKKS sebagai pihak
yang melakukan penggunaan BMN Hulu Migas, dengan dukungan pihak-pihak terkait,
mempunyai peran yang sangat penting sebagai garda terdepan untuk menjaga dan
mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. “Saya minta
dukungan semua pihak terkait agar dapat mempedomani ketentuan dimaksud dalam
pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan BMN Hulu Migas,” tegasnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh salah
satu narasumber, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL)
Lukman Efendi. Ia mengupkankan bahwa adanya perkembangan bisnis, masukan dari stakeholders eksternal tentang perlunya perbaikan
tata kelola BMN hulu migas yang lebih baik, serta adanya berbagai isu krusial dalam
tata kelola termasuk dalam hal penatausahaan dan pelaporan akuntansinya, hal
itulah yang menjadi urgensi ditetapkannya peraturan dan keputusan Menteri Keuangan
tersebut di atas sebagai paradigma baru tata kelola yang baik pada pengelolaan
BMN Hulu Migas.
Webinar Era Baru Pengelolaan BMN Hulu
Migas sebagai Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap Perkembangan Industri Hulu
Minyak dan Gas Bumi mengundang tiga narasumber untuk mengisi diskusinya. Selain
Lukman, hadir pula Kepala Auditorat IIA Badan Pemeriksa Keuangan Winarno, dan Kepala
Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan BMN Kementerian ESDM Alpen Simarmata. (lia-humas)