Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung IS-RBTK Kemenkeu, DJKN Lakukan Pilot Project Penilaian SDA Mineral Nikel di Sulsel
Hendro Nugroho
Jum'at, 25 Juni 2021 pukul 07:07:33   |   554 kali

Luwu Timur – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan pilot project penilaian Sumber Daya Alam (SDA) mineral nikel yang dikelola PT Vale Indonesia, Tbk (PT Vale), salah satu produsen nikel utama dunia, pada Senin-Jumat, (14-18/6), di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penilai di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar menjadi bagian dari Tim Penilaian SDA bersama dengan Tim Penilai dari Direktorat Penilaian DJKN yang menugaskan dua tim Penilai, masing-masing tim berjumlah tiga pegawai/penilai.


Tujuan penilaian SDA pada dasarnya adalah untuk menentukan nilai wajar atau nilai ekonomis suatu objek sumber daya alam, dalam rangka untuk penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, atau perkiraan potensi. Penilaian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19, PT Vale mewajibkan tim penilai melakukan karantina mandiri selama 2 hari dan menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif untuk dapat diijinkan memasuki area PT Vale. Penilaian didampingi personil PT Vale untuk terjun langsung ke area PT Vale serta menyaksikan aktivitas PT Vale, mulai kegiatan explorasi, penambangan, produksi pengolahan, shipping/pengapalan untuk ekspor nikel, hingga proses rehabitasi lahan.


Dalam briefing dengan jajaran manajemen PT Vale, Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam II Direktorat Penilaian DJKN Helvita Dorojatun, menyampaikan bahwa salah satu jenis kekayaan negara yang saat ini belum dihitung dan terkadang dilupakan adalah kekayaan negara berupa SDA. "Oleh karena itu, Menteri Keuangan meminta kepada DJKN untuk mendata dan menilai kekayaan negara SDA yang ada di Indonesia," ungkapnya.


Helvita juga menyampaikan penilaian SDA dilaksanakan sehubungan kegiatan Inisitif Strategis Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (IS RBTK) Kementerian Keuangan berupa penyusunan neraca akun Sumber Daya Alam. “Dalam rangka penyusunan neraca SDA, Kementerian Keuangan melalui IS RBTK menugaskan DJKN untuk melaksanakan penilaian SDA pada Mineral Nikel yang akan diselesaikan pada tahun 2021. Kegiatan penilaian SDA ini, dilakukan pada total cadangan nasional untuk tujuan penatausahaan dan dilakukan pada beberapa lokasi, diantaranya PT Vale ini,” ungkap Helvita.


Menanggapi hal ini, mewakili PT Vale, Obes Silalahi, Senior Manager Short and Medium Term Planning at Vale, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan pertama yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya DJKN dalam rangka penilaian SDA. Dalam sambutannya, perwakilan PT Vale menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal kami siap membantu. PT Vale adalah salah satu produsen nikel utama dunia yang sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia, Tbk (PT Inco).

 

PT Vale memulai konstruksi pabrik pertama pada tahun 1973, dan memulai produksi komersil pertama pada tahun 1978. Pemaparan untuk menjelaskan proses bisnis PT Vale mulai kegiatan explorasi, penambangan, produksi pengolahan, shipping/pengapalan untuk ekspor nikel, sampai dengan proses rehabitasi lahan dijelaskan dalam briefing sebelum kegiatan. Guna menyokong pasokan energi untuk operasionalisasi PT Vale, terdapat tiga bendungan sebagai pembangkit listrik tenaga air. Disamping itu, listrik yang dihasilkan juga bermanfaat bagi masyarakat melalui kerja sama dengan PT PLN.


Mengakhiri briefing untuk mendapatkan penjelasan singkat mengenai standar dan prosedur keselamatan, tim penilai selanjutnya menuju lokasi penambangan, proses produksi pengolahan, shipping, area nursery (pembibitan tanaman untuk proses rehabiltasi lahan) didampingi oleh manager operasional, dan beberapa petugas lapangan. Lokasi produksi pengolahan menjadi tempat pertama yang dikunjungi tim dengan dampingan petugas sekaligus menjelaskan fungsi dari alat yang ada dan produk yang dihasilkan. (Teks: Tim Bidang Penilaian dan Bidang KIHI Foto: Tim Bidang Penilaian)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini