Luwu Timur – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
melakukan pilot project penilaian Sumber Daya Alam (SDA) mineral nikel yang
dikelola PT Vale Indonesia, Tbk (PT Vale), salah satu produsen nikel utama
dunia, pada Senin-Jumat, (14-18/6), di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penilai di lingkungan Kanwil DJKN
Sulseltrabar menjadi bagian dari Tim Penilaian SDA bersama dengan Tim Penilai
dari Direktorat Penilaian DJKN yang menugaskan dua tim Penilai, masing-masing
tim berjumlah tiga pegawai/penilai.
Tujuan penilaian SDA pada dasarnya adalah untuk menentukan
nilai wajar atau nilai ekonomis suatu objek sumber daya alam, dalam rangka
untuk penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, atau perkiraan potensi.
Penilaian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta
untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19, PT Vale
mewajibkan tim penilai melakukan karantina mandiri selama 2 hari dan menjalani
rapid test antigen dengan hasil negatif untuk dapat diijinkan memasuki area PT
Vale. Penilaian didampingi personil PT Vale untuk terjun langsung ke area PT
Vale serta menyaksikan aktivitas PT Vale, mulai kegiatan explorasi,
penambangan, produksi pengolahan, shipping/pengapalan untuk ekspor nikel,
hingga proses rehabitasi lahan.
Dalam briefing dengan jajaran manajemen PT Vale, Kepala
Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam II Direktorat Penilaian DJKN
Helvita Dorojatun, menyampaikan bahwa salah satu jenis kekayaan negara yang
saat ini belum dihitung dan terkadang dilupakan adalah kekayaan negara berupa
SDA. "Oleh karena itu, Menteri Keuangan meminta kepada DJKN untuk mendata
dan menilai kekayaan negara SDA yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Helvita juga menyampaikan penilaian SDA dilaksanakan
sehubungan kegiatan Inisitif Strategis Reformasi Birokrasi Transformasi
Kelembagaan (IS RBTK) Kementerian Keuangan berupa penyusunan neraca akun Sumber
Daya Alam. “Dalam rangka penyusunan neraca SDA, Kementerian Keuangan melalui IS
RBTK menugaskan DJKN untuk melaksanakan penilaian SDA pada Mineral Nikel yang
akan diselesaikan pada tahun 2021. Kegiatan penilaian SDA ini, dilakukan pada
total cadangan nasional untuk tujuan penatausahaan dan dilakukan pada beberapa
lokasi, diantaranya PT Vale ini,” ungkap Helvita.
Menanggapi hal ini, mewakili PT Vale, Obes Silalahi, Senior
Manager Short and Medium Term Planning at Vale, menyampaikan bahwa kegiatan
tersebut adalah kunjungan pertama yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan
khususnya DJKN dalam rangka penilaian SDA. Dalam sambutannya, perwakilan PT Vale
menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal
kami siap membantu. PT Vale adalah salah satu produsen nikel utama dunia yang
sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia, Tbk (PT Inco).
PT Vale memulai konstruksi pabrik pertama pada tahun 1973,
dan memulai produksi komersil pertama pada tahun 1978. Pemaparan untuk
menjelaskan proses bisnis PT Vale mulai kegiatan explorasi, penambangan,
produksi pengolahan, shipping/pengapalan untuk ekspor nikel, sampai dengan
proses rehabitasi lahan dijelaskan dalam briefing sebelum kegiatan. Guna
menyokong pasokan energi untuk operasionalisasi PT Vale, terdapat tiga
bendungan sebagai pembangkit listrik tenaga air. Disamping itu, listrik yang
dihasilkan juga bermanfaat bagi masyarakat melalui kerja sama dengan PT PLN.
Mengakhiri briefing untuk mendapatkan penjelasan singkat
mengenai standar dan prosedur keselamatan, tim penilai selanjutnya menuju
lokasi penambangan, proses produksi pengolahan, shipping, area nursery
(pembibitan tanaman untuk proses rehabiltasi lahan) didampingi oleh manager
operasional, dan beberapa petugas lapangan. Lokasi produksi pengolahan menjadi
tempat pertama yang dikunjungi tim dengan dampingan petugas sekaligus
menjelaskan fungsi dari alat yang ada dan produk yang dihasilkan. (Teks: Tim
Bidang Penilaian dan Bidang KIHI Foto: Tim Bidang Penilaian)