Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sharing Pengelolaan Aset Negara, "Manajer Aset" Masuk Desa
Hadiwijaya
Senin, 21 Juni 2021 pukul 16:58:40   |   1174 kali

Ciamis - “Mari Jaga Aset Desa!” pekik semangat yang diteriakkan para Perangkat Desa Cikoneng di aula kantor Desa Cikoneng, Kec. Cikoneng, Kab. Ciamis seusai diskusi dalam acara Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang mengambil tema Manajemen Aset Desa. Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat, (18/6) ini mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Tasikmalaya yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Ali Ridho dan Staf Seksi PKN Radityo Tri Handono.

Seiring dengan mengucurnya alokasi Dana Desa sejak 2015 yang merupakan amanat pasal 72 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, semakin banyak pengadaan aset yang wajib ditatausahakan dan dikelola sedini mungkin. Sebab jika tidak dilakukan penatausahaan yang baik akan terjadi permasalahan di kemudian hari. “Permasalahan aset desa jika tidak tertib akan menjadi bom waktu,” kata Ali Ridho.

Berbagai permasalahan aset desa yang acap kali terjadi pada pengelolaan aset desa antara lain perlakuan atas tanah bengkok atau tanah kas desa, pemeliharaan aset Desa, harga perolehan aset, penyusutan, perlakukan aset yang sudah tidak digunakan lagi, pemanfaat aset oleh pihak lain, pelaporan aset dan penghapusan aset Desa. Permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian dan potensi hilangnya aset maupun hasil dari pendayagunaan aset.

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah Desa Cikoneng Kec. Cikoneng Kab. Ciamis berinisiatif untuk melakukan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan mengambil tema Manajemen Aset Desa, dan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan pengelolaan aset BMN/D Pemdes Cikoneng telah meminta kepada KPKNL Tasikmalaya untuk dapat menyediakan narasumber pada kegiatan tersebut.

Mengawali paparannya, Ali Ridho memperkenalkan tugas dan fungsi Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL Tasikmalaya dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dilanjutkan dengan paparan mengenai langkah fundamental yang harus segera diambil dalam pengelolaan aset yaitu mewujudkan 3 T (Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum). Jargon 3T ini menjadi program yang juga dilaksanakan DJKN bersama Kementerian/Lembaga dalam mengelola aset BMN. Pada intinya pengelolaan aset BMN dan BM Desa hampir sama meliputi perencanaan sampai dengan penghapusan aset.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan berbagi pengalaman oleh para perangkat desa terkait pengelolaan aset desa. Beberapa hal yang disampaikan antara lain berkaitan dengan penggunaan aset desa oleh masyarakat tanpa persetujuan pemerintah desa, aset desa yang berdiri pada tanah milik masyarakat dan penggunaan tanah desa oleh pemerintah kabupaten. Permasalahan tersebut ditanggapi oleh narasumber dengan menyampaikan proses pengelolaan sesuai ketentuan dan memberikan contoh penyelesaian permasalahan aset yang serupa pada pengelolaan BMN.

Diskusi berlangsung meriah dan antusiasme peserta yang luar biasa. Hal ini karena manajemen aset desa belum menjadi fokus pemerintah desa sehingga banyak sekali permasalahan yang terjadi dilapangan yang disampaikan kepada narasumber. Mengakhiri diskusi tersebut Ali Ridho menyampaikan bahwa solusi dalam permasalahan aset yang kompleks harus diawali dengan upaya awal yang penting dilakukan yaitu pencatatan, berikutnya dilakukan inventarisasi dan pemanfaatan. Hal ini tidak lepas dari prinsip awal pembenahan pengeloaan aset yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. (Foto/Dokumentasi : Seksi PKN, Narasi :Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini