Ciamis - “Mari Jaga Aset Desa!” pekik semangat yang diteriakkan para Perangkat Desa Cikoneng di aula kantor
Desa Cikoneng, Kec. Cikoneng, Kab. Ciamis seusai diskusi dalam acara
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang mengambil tema Manajemen Aset Desa.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat, (18/6) ini mengundang
narasumber dari Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Tasikmalaya
yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Ali Ridho dan Staf Seksi
PKN Radityo Tri Handono.
Seiring dengan mengucurnya
alokasi Dana Desa sejak 2015 yang merupakan amanat pasal 72 UU nomor 6 tahun
2014 tentang Desa, semakin banyak pengadaan aset yang wajib ditatausahakan dan
dikelola sedini mungkin. Sebab jika tidak dilakukan penatausahaan yang baik akan
terjadi permasalahan di kemudian hari. “Permasalahan aset desa jika tidak tertib
akan menjadi bom waktu,” kata Ali Ridho.
Berbagai permasalahan aset desa
yang acap kali terjadi pada pengelolaan aset desa antara lain perlakuan atas
tanah bengkok atau tanah kas desa, pemeliharaan aset Desa, harga perolehan
aset, penyusutan, perlakukan aset yang sudah tidak digunakan lagi, pemanfaat
aset oleh pihak lain, pelaporan aset dan penghapusan aset Desa. Permasalahan
tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian dan potensi
hilangnya aset maupun hasil dari pendayagunaan aset.
Berangkat dari hal-hal tersebut
di atas, pemerintah Desa Cikoneng Kec. Cikoneng Kab. Ciamis berinisiatif untuk
melakukan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan mengambil tema Manajemen
Aset Desa, dan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan pengelolaan aset
BMN/D Pemdes Cikoneng telah meminta kepada KPKNL Tasikmalaya untuk dapat
menyediakan narasumber pada kegiatan tersebut.
Mengawali paparannya, Ali Ridho
memperkenalkan tugas dan fungsi Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL Tasikmalaya
dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dilanjutkan dengan paparan
mengenai langkah fundamental yang harus segera diambil dalam pengelolaan aset
yaitu mewujudkan 3 T (Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum).
Jargon 3T ini menjadi program yang juga dilaksanakan DJKN bersama
Kementerian/Lembaga dalam mengelola aset BMN. Pada intinya pengelolaan aset BMN
dan BM Desa hampir sama meliputi perencanaan sampai dengan penghapusan aset.
Acara dilanjutkan dengan diskusi
dan berbagi pengalaman oleh para perangkat desa terkait pengelolaan aset desa. Beberapa
hal yang disampaikan antara lain berkaitan dengan penggunaan aset desa oleh
masyarakat tanpa persetujuan pemerintah desa, aset desa yang berdiri pada tanah
milik masyarakat dan penggunaan tanah desa oleh pemerintah kabupaten.
Permasalahan tersebut ditanggapi oleh narasumber dengan menyampaikan proses
pengelolaan sesuai ketentuan dan memberikan contoh penyelesaian permasalahan
aset yang serupa pada pengelolaan BMN.
Diskusi berlangsung meriah dan antusiasme
peserta yang luar biasa. Hal ini karena manajemen aset desa belum menjadi fokus
pemerintah desa sehingga banyak sekali permasalahan yang terjadi dilapangan
yang disampaikan kepada narasumber. Mengakhiri diskusi tersebut Ali Ridho
menyampaikan bahwa solusi dalam permasalahan aset yang kompleks harus diawali
dengan upaya awal yang penting dilakukan yaitu pencatatan, berikutnya dilakukan
inventarisasi dan pemanfaatan. Hal ini tidak lepas dari prinsip awal pembenahan
pengeloaan aset yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. (Foto/Dokumentasi
: Seksi PKN, Narasi :Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)