Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kick Off Carnival 2021, Dirjen KN : Wujudkan Valuation to The Next Level!
Faza Fakhriyan Wildan
Jum'at, 18 Juni 2021 pukul 00:22:53   |   910 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban mengungkapkan bahwa para penilai pemerintah, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah seharusnya mengembangkan diri menuju penilaian yang lebih profesional. “Demi mewujudkan valuation to the next level ada beberapa aspek yang kita perhatikan,” ungkapnya dalam kegiatan Kick Off Carnival 2021 dan Webinar Penilaian yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (17/06).

Menurutnya, terdapat tiga aspek penting guna mewujudkan valuation to the next level yaitu aspek profesi, aspek peran penilaian serta aspek teknologi dan keilmuan.  Ia mengatakan. bahwa dari aspek profesi penilai pemerintah dituntut untuk dapat lebih bekerja keras serta melakukam pemerataan kompetensi. “Sesuai kebijakan pemerintah yaitu penguatan fungsi jabatan fungsional dan mendorong penataan birokrasi maka kita dituntut untuk bisa bekerja lebih agile serta selalu berupaya menyetarakan kompetensi penilai pemerintah dimanapun kedudukannya,” terangnya.

Pada aspek peran penilaian, Rio mengungkapkan bahwa perlu dilakukan perubahan pola pikir penilai sehingga penilai pemerintah tidak lagi bergerak atas dasar permintaan stakeholder. “Penilai pemerintah perlu bergerak men-create value itu sendiri, misalnya dengan melaksanakan analisis highest and best use terhadap aset-aset BMN idle,” terangnya menjelaskan.

Selanjutnya ia menerangkan bahwa untuk aspek teknologi dan keilmuan sudah seharusnya penilai dapat terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan keilmuan. “Kita juga harus bisa keep up dengan perkembangan metode dan alat bantu penilaian,” ungkap Rio. Berbagai aspek tersebut merupakan tantangan yang akan dihadapi oleh penilai pemerintah di masa mendatang. Penilaian dapat naik ke level menuju penilai yang lebih profesional apabila para penilai sadar dan berani untuk menjawab berbagai tantangan tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Penilai Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Majdi Ali sebagai narasumber webinar terkait perlindungan hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, seluruh peraturan terkait perlindungan hukum bagi profesi penilai sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP Sttd. UU No. 11Tahun 2020 (UU Ciptakerja) Pasal 36A.

Dalam acara yang diinisiasi Direktorat Penilaian DJKN bekerja sama dengan Organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (OPPINI) tersebut, Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar menyampaikan laporan rencana kegiatan Carnival 2021. Ia mengungkapkan bahwa Carnival 2021 bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap para penilai pemerintah serta memberikan edukasi tentang ilmu penilaian dan memperkenalkan lebih mendalam tentang jabatan fungsional penilai pemerintah kepada Pejabat/Pegawai di lingkungan DJKN, di lingkungan Kementerian Keuangan maupun kepada stakeholder terkait.

Dalam Carnival 2021 terdapat pula berbagai kegiatan yaitu webinar terkait perlindungan hukum bagi profesi penilai, knowledge sharing tentang ilmu penilaian, Forum Group Discussion (FGD) terkait jabatan fungsional penilai pemerintah serta berbagai perlombaan dibidang penilaian seperti fotografi, vlog, karya ilmiah dan poster. (fz/bk-humas)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini