Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Aset BMD Adalah Amanat Rakyat
N/a
Senin, 10 Desember 2012 pukul 08:16:37   |   7714 kali

Batam - Amanat rakyat yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara Pasal 48 ayat (1), yaitu penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan lelang kecuali dalam hal-hal tertentu. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 51 ayat (2) & (3) beserta penjelasannya sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 38 Tahun 2008. Hal-Hal tertentu yang dimaksud di sini adalah barang yang dapat dijual tanpa melalui lelang adalah BMD yang bersifat khusus seperti rumah daerah golongan III dan kendaraan dinas pejabat negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Batam Dedy Christanto sewaktu mengawali presentasi sebagai narasumber dengan materi “Penjualan Aset BMD (Barang Milik Daerah) secara Lelang melalui KPKNL” pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Regulasi tentang Pengelolaan Aset Tahun 2012 yang diadakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bintan, 27 Nopember 2012, bertempat di Hotel Hermes Agro Bintan, yang dihadiri oleh empat puluh orang perwakilan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Bintan.

Karena merupakan amanat UU, narasumber menyarankan agar setiap penjualan BMD harus melalui lelang di hadapan Pejabat Lelang KPKNL. Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah (pemda), antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel. Selain itu, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan di muka umum di mana hak dan kewajiban di antara peserta lelang sama, kompetitif karena memiliki cara penawaran yang khas sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal, built in control karena dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang, serta  otentik karena dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempurna serta dapat digunakan langsung untuk balik nama, tidak perlu akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Selanjutnya, dalam materi disampaikan bagaimana prosedur lelang melalui KPKNL Batam, dokumen persyaratan lelang yang harus  dilampirkan dalam permohonan lelang, standar waktu dan biaya, serta biaya yang harus dikeluarkan oleh pemda. Dalam sesi tersebut, ditampilkan juga pemda lain yang telah melakukan penjualan asset BMD melalui KPKNL di seluruh Indonesia. Apabila terlaksana, maka Pemerintah Kabupaten Bintan akan menjadi pemda yang pertama kali melakukan lelang aset BMD melalui KPKNL di Provinsi Kepulauan Riau. (Palomes – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini