Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menyerahkan aset properti eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa tanah senilai Rp657 Miliar kepada
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi
(Komjen Pol) Boy Rafli Amar pada Jumat (4/6) di Jakarta. Lahan seluas 1,7 Ha yang
berlokasi di Jalan S. Parman, Jakarta Barat ini akan diperuntukan sebagai
kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta.
“Dengan merujuk
pada Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2018 bahwa BNPT
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan kami juga mengetahu
bahwa kantor BNPT belum terpusat di lokasi yang sama dan selalu berpindah dari
satu lokasi ke lokasi lainnya, maka tepat sekali ketika kami menerima surat permohonan
dari BNPT. Oleh karena itu, kami menyetujui penggunaan tanah tersebut untuk
kantor BNPT,” jelas Dirjen KN.
Dirjen mengucapkan
terimakasih kepada pihak BNPT dengan memanfaatkan tanah tersebut sehingga
status penggunaannya menjadi jelas. “Semoga yang kami lakukan dapat menjadi
dukungan bagi BNPT, sehingga Indonesia tetap aman,” ujarnya.
Pada
kesempatan yang sama, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan apresiasinya atas
langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DJKN. “Mudah-mudahan di tahun 2022,
kita bisa melakukan pembangunan fisik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tugas dan fungsi DJKN antara lain melakukan pengelolaan
aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran
BPPN tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, diatur bahwa dengan
berakhirnya tugas BPPN maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang
dikelola oleh Menteri Keuangan, yang selanjutnya dikelola oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara.
Salah satu bentuk pengelolaan aset properti eks BPPN yaitu dengan Penetapan Status Penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. (er/ey)