Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Serahkan Aset Sebesar Rp657 Miliar Kepada BNPT
Esti Retnowati
Senin, 07 Juni 2021 pukul 11:38:51   |   964 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menyerahkan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa tanah senilai Rp657 Miliar kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Boy Rafli Amar pada Jumat (4/6) di Jakarta. Lahan seluas 1,7 Ha yang berlokasi di Jalan S. Parman, Jakarta Barat ini akan diperuntukan sebagai kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta.

“Dengan merujuk pada Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2018 bahwa BNPT berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan kami juga mengetahu bahwa kantor BNPT belum terpusat di lokasi yang sama dan selalu berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, maka tepat sekali ketika kami menerima surat permohonan dari BNPT. Oleh karena itu, kami menyetujui penggunaan tanah tersebut untuk kantor BNPT,” jelas Dirjen KN.

Dirjen mengucapkan terimakasih kepada pihak BNPT dengan memanfaatkan tanah tersebut sehingga status penggunaannya menjadi jelas. “Semoga yang kami lakukan dapat menjadi dukungan bagi BNPT, sehingga Indonesia tetap aman,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan apresiasinya atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DJKN. “Mudah-mudahan di tahun 2022, kita bisa melakukan pembangunan fisik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tugas dan fungsi DJKN antara lain melakukan pengelolaan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, diatur bahwa dengan berakhirnya tugas BPPN maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan, yang selanjutnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Salah satu bentuk pengelolaan aset properti eks BPPN yaitu dengan Penetapan Status Penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. (er/ey)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini