Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja
(Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pada Jumat (04/06) di Aula Djuanda I
Kemenkeu, Jakarta. Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan
sampai dengan 31 Desember 2023. Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan
bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor
6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia.
Pelantikan disaksikan oleh Pengarah dan Pelaksana Satgas
BLBI. Dalam acara pelantikan tersebut juga diberikan arahan oleh para Pengarah
Satgas BLBI, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan
Jaksa Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, dan Perwakilan Kapolri yakni Badan Reserse Kriminal Polri. Selain itu,
pelantikan juga dihadiri oleh Perwakilan Menko Bidang Perekonomian, Perwakilan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM), Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR BPN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan
hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI
maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan,
penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara
efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di
luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli
warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada yang bisa bersembunyi karena ada
daftarnya. "Jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara. Kalau ada
terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bahwa kalau sengaja melanggar, ini
bisa saja berbelok ke pidana, karena kalau dia memberi bukti-bukti palsu, atau
selalu ingkar, bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri
sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi. Di
internasional kita juga punya UNCAC, itu bisa dipakai. kerja sama antar negara
untuk memberantas korupsi,” jelasnya.
Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja
Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. 26 orang Satgas Pokja Data dan
Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam. Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain
melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi
data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan
dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau
dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih
BLBI.
26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan
Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum
dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tugas
Pokja Pelacakan antara lain melakukan pelacakan dan penelusuran data
debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan
kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri, dalam rangka
mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara
dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya.
Sedangkan 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi
terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. Tugas
Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan
hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana
BLBI baik di dalam maupun di luar negeri, melakukan tindakan hukum
lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya
penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan
kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan menegaskan pokja ini
berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021, yang tadi telah
disampaikan oleh Menkopolhukam adalah sangat penting. "Kami tidak bekerja
sendirian dari Kementerian Keuangan, namun bersama-sama dengan
instansi-instansi lain. Sehingga tadi Pokja-nya mencerminkan pendekatan,
meskipun perdata namun tegas dan lengkap, yaitu dari data dan informasi,
kemudian pelacakan, dan yang terakhir penagihan serta litigasi. Ini akan
dilakukan bersama-sama dengan kerja sama seluruh instansi yang terlibat,” kata
Menkeu.
Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua dan berkedudukan di Kemenkeu. Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas, melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas. Adapun keanggotaan Sekretariat Satgas BLBI terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenkopolhukam.