Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Dorong Percepatan Penyelesaian Piutang Daerah dan Perbaikan Kualitas LKPD
Faza Fakhriyan Wildan
Jum'at, 28 Mei 2021 pukul 10:57:31   |   324 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus mendorong percepatan penyelesaian piutang daerah serta perbaikan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Kita perlu memiliki strategi penyelesaian piutang daerah macet secara komprehensif demi perbaikan kualitas LKPD,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam Kegiatan Webinar Pengelolaan Piutang Daerah pada Kamis (27/06) secara daring.

Ia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) perlu bersinergi dengan pemerintah daerah guna melakukan penagihan piutang daerah. Sinergi tersebut diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam hal melakukan penagihan piutang. “Kita tidak bisa sekadar mengandalkan kinerja PUPN untuk menangangi piutang daerah dari 34 pemerintah daerah provinsi dan 514 kabupaten/kota,” terangnya.

Lebih lanjut Rio menekankan bahwa pemberian wewenang tersebut tidak berarti akan menghilangkan tugas PUPN dalam penagihan piutang daerah. “PUPN tetap akan memegang porsi penting yaitu mengurus piutang daerah yang memerlukan tindakan eksekutorial atau dengan jumlah nominal yang relatif besar,” terangnya menjelaskan.

Senada dengan Rio, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Effendi juga menjelaskan arah kebijakan pengelolaan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pendukung guna mengoptimalkan penagihan piutang daerah. Peraturan tersebut mengadopsi Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang diadopsi dan disesuaikan untuk pengelolaan piutang daerah. “Untuk yang 8 Juta kebawah, nantinya Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah kita minta untuk menyelesaikan piutangnya sendiri,” jelasnya.

Pada webinar tersebut, hadir juga sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muliani S. Fajarianti  dan dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jateng Ayub Amali. Muliani menjelaskan Kebijakan Pengelolaan Piutang Daerah berdasarkan Permendagri No.77/2020 sementara Ayub menjelaskan Pengelolaan Piutang Daerah dalam prespektif BPK RI. (fz/ek-Humas)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini