Cirebon - Pemeriksa Piutang Negara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon bersama dengan Pemeriksa
Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Barat berkolaborasi melakukan pemeriksaan atas
Penanggung Utang. Dalam tim yang yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan
harus terdiri dari tiga orang. Yakni yang terdiri dari dua orang Pemeriksa
Piutang dan satu orang anggota, untuk memenuhi komposisi tersebut KPKNL Cirebon
diasistensi oleh Pemeriksa Piutang Negara dari Kanwil DJKN Jawa Barat. Selain
untuk memenuhi komposisi tim, sinergi yang dilakukan juga untuk melakukan
supervisi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara pada KPKNL Cirebon.
Pemeriksaan terhadap penanggung hutang bertujuan untuk
mengetahui kondisi terkini terkait kemampuan penanggung hutang dalam melakukan
pelunasan utang. Berdasarkan dokumen penyerahan piutang negara, tim bergerak
menuju Kabupaten Majalengka.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap penanggung hutang, tim
terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan
kondisi terkini alamat tempat tinggal dan kondisi usaha penanggung utang. Dalam
pelaksanaan tugas lapangannya, petugas kami menyampaikan informasi-informasi
terkait pengurusan piutang negara yang diterima secara informatif dan persuasif
kepada penanggung hutang.
Pendekatan ini dilakukan guna menghindari resistensi dari
pihak penanggung hutang dan lebih lanjut untuk dapat memperoleh informasi
mengenai kemampuan penanggung hutang dalam menyelesaikan tanggungannya.
Pada kesempatan ini Tim Pemeriksan Piutang, diterima baik oleh salah satu penanggung hutang yang merupakan salah satu pengurus sebuah lembaga. Diterima dikediamannya, yang bersangkutan mengkonfimasi besaran piutang negara yang harus diselesaikan dan menjelaskan kondisi lembaganya saat ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat menjadi
dasar untuk menentukan tindak lanjut pengurusan piutang negara. Dengan
pengambilan keputusan yang didasarkan data yang akurat maka pengurusan piutang
negara bisa diselesaikan secara optimal.