Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Pengurusan Piutang Negara, KPKNL Cirebon bersama Kanwil Jabar Lakukan Pemeriksaan Penanggung Utang
Irfan Rachmat Devianto
Jum'at, 21 Mei 2021 pukul 10:43:30   |   273 kali

Cirebon - Pemeriksa Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon bersama dengan Pemeriksa Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Barat berkolaborasi melakukan pemeriksaan atas Penanggung Utang. Dalam tim yang yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan harus terdiri dari tiga orang. Yakni yang terdiri dari dua orang Pemeriksa Piutang dan satu orang anggota, untuk memenuhi komposisi tersebut KPKNL Cirebon diasistensi oleh Pemeriksa Piutang Negara dari Kanwil DJKN Jawa Barat. Selain untuk memenuhi komposisi tim, sinergi yang dilakukan juga untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara pada KPKNL Cirebon.


Pemeriksaan terhadap penanggung hutang bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini terkait kemampuan penanggung hutang dalam melakukan pelunasan utang. Berdasarkan dokumen penyerahan piutang negara, tim bergerak menuju Kabupaten Majalengka.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap penanggung hutang, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan kondisi terkini alamat tempat tinggal dan kondisi usaha penanggung utang. Dalam pelaksanaan tugas lapangannya, petugas kami menyampaikan informasi-informasi terkait pengurusan piutang negara yang diterima secara informatif dan persuasif kepada penanggung hutang.


Pendekatan ini dilakukan guna menghindari resistensi dari pihak penanggung hutang dan lebih lanjut untuk dapat memperoleh informasi mengenai kemampuan penanggung hutang dalam menyelesaikan tanggungannya.


Pada kesempatan ini Tim Pemeriksan Piutang, diterima baik oleh salah satu penanggung hutang yang merupakan salah satu pengurus sebuah lembaga. Diterima dikediamannya, yang bersangkutan mengkonfimasi besaran piutang negara yang harus diselesaikan dan menjelaskan kondisi lembaganya saat ini.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut pengurusan piutang negara. Dengan pengambilan keputusan yang didasarkan data yang akurat maka pengurusan piutang negara bisa diselesaikan secara optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini