Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gencarkan Crash Program, KPKNL Palopo Sosialisasikan PMK 15 pada Debitur.
Khairurrijal Ibrahim
Jum'at, 21 Mei 2021 pukul 08:48:08   |   289 kali

Palopo – Kamis (20/05/2021) KPKNL Palopo menghadiri kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo dalam rangka menyukseskan program keringanan piutang atau Crash Program.

 

Dalam kesempatan ini dihadiri Kepala Seksi PN KPKNL Palopo, Nurcholis Majid dan Pelaksana Seksi PN, Marthen Lanteng. Selain itu turut pula hadir pihak – pihak terkait antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, dan para Debitur yang memiliki sisa kewajiban. Acara ini juga dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH, M.Si.

 

Dari hasil kegiatan ini, diharapkan para debitur bersedia untuk mengikuti program keringanan utang. Hal ini juga sesuai dengan respon debitur yang merasa bahwa program ini sangat membantu mereka dalam meringankan beban finansial mereka setelah terkena dampak Covid 19.

 

Perlu diketahui, Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat tiga kelompok yang disasar oleh program ini, yaitu debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan, badan hukum/badan usaha dengan utang paling banyak Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan utang maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa utang sampai dengan Rp1 miliar, baik perseorangan maupun badan hukum/badan usaha.

 

Diharapkan pula dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kinerja pengelolaan Piutang Negara menjadi lebih baik lagi. (Naskah/Foto : Khairurrijal Ibrahim)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini