Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bertambah Lagi, Debitur KPKN Pekanbaru Penerima Keringanan Utang dari Pemerintah
Eva Resia
Kamis, 20 Mei 2021 pukul 12:01:01   |   398 kali

Pekanbaru - Bertambah lagi, satu Debitur di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) yang mendapatkan program keringanan utang dari Pemerintah. Penanggung Hutang atas nama PT. Rokan Permai Timber telah memperoleh Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Riau, dalam hal ini KPKNL Pekanbaru pada Rabu, (19/5) di Pekanbaru.


Pernyataan lunas ini diperoleh dari program keringanan utang yang diterima, berupa keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos lainnya. Penanggung jawab PT. Rokan Permai Timber Yudianto menerima  SPPNL langsung dari Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan.


PT. Rokan Permai Timber merupakan debitur piutang macet yang pengurusannya telah diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Chanelling Bank Riau Kepri) kepada PUPN Cabang Riau pada tahun 2011. PT. Rokan Permai Timber berhak mendapatkan program keringanan utang (crash program) karena termasuk dalam kriteria, yaitu penanggung utang lain secara umum dengan pagu kredit maksimal Rp1 Miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN sebelum 31 Desember 2020.

PT. Rokan Permai Timber merupakan debitur kelima yang telah mendapatkan program keringanan utang dari KPKNL Pekanbaru. Program pemerintah yang hanya ada di tahun 2021 ini sedang digiatkan oleh KPKNL di seluruh Indonesia dalam rangka membantu debitur-debitur yang terdampak covid-19. Sebagai informasi, untuk mengetahui informasi lengkap mengenai program keringanan utang ini, dapat menghubungi KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021)150-991

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini