Pekanbaru - Bertambah lagi, satu Debitur di wilayah kerja
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) yang
mendapatkan program keringanan utang dari Pemerintah. Penanggung Hutang atas nama
PT. Rokan Permai Timber telah memperoleh Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas
(SPPNL) dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Riau, dalam hal ini
KPKNL Pekanbaru pada Rabu, (19/5) di Pekanbaru.
Pernyataan lunas ini diperoleh dari program keringanan utang
yang diterima, berupa keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos
lainnya. Penanggung jawab PT. Rokan Permai Timber Yudianto menerima SPPNL langsung dari Kepala KPKNL Pekanbaru,
Rachmat Kurniawan.
PT. Rokan Permai Timber merupakan debitur piutang macet
yang pengurusannya telah diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Chanelling Bank Riau Kepri) kepada PUPN Cabang Riau pada tahun 2011.
PT. Rokan Permai Timber berhak mendapatkan program keringanan utang (crash
program) karena termasuk dalam kriteria, yaitu penanggung utang lain secara
umum dengan pagu kredit maksimal Rp1 Miliar yang pengurusannya telah diserahkan
kepada PUPN sebelum 31 Desember 2020.
PT. Rokan Permai Timber merupakan debitur kelima yang telah
mendapatkan program keringanan utang dari KPKNL Pekanbaru. Program pemerintah
yang hanya ada di tahun 2021 ini sedang digiatkan oleh KPKNL di seluruh
Indonesia dalam rangka membantu debitur-debitur yang terdampak covid-19. Sebagai informasi, untuk
mengetahui informasi lengkap mengenai program keringanan utang ini, dapat
menghubungi KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021)150-991