Banda
Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara (DJKN) Aceh yang
salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias (BRR
NAD-Nias) menghibahkan Hibah BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Kabupaten
Aceh Jaya dan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Direktorat
Kepolisian Air dan Udara Polda Aceh, Pangkalan TNI AL Sabang, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Aceh, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.
Penyerahan aset ini ditandai dengan serah terima dokumen kepemilikan berupa
sertipikat tanah BMN eks BRR NAD-Nias dilakukan Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah
HG kepada masing-masing unit penerima pada Senin, (10/5) di ruang rapat Kanwil
DJKN Aceh.
Terlaksananya
kegiatan serah terima sertipikat tanah ini merupakan wujud sinergi antara DJKN
selaku pengelola BMN eks BRR NAD-Nias dan Satuan Kerja serta Pemerintah Daerah
selaku penerima manfaat.
Kakanwil
DJKN Aceh Syukriah HG menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian
para satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah (pemda) yang berperan aktif
dalam penuntasan BMN eks BRR NAD-Nias, sehingga dapat diselesaikan enam aset
BMN eks BRR NAD-Nias berupa tanah.
“Saya berharap
dengan penyerahan dokumen kepemilikan atas aset dimaksud dapat ditindaklanjuti
dengan penertiban dan penatausahaan terhadap aset yang lebih baik lagi,”
ujarnya.
Tak lupa,
dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dukungan para Operator
BMN di satkercdalam penatausahaan BMN dan pelaksanaan penilaian kembali BMN.
Di
tempat yang sama, Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Aceh Arif Nur Hidayat menyampaikan
bahwa BMN eks BRR NAD-Nias yang diserahkan oleh Kanwil DJKN Aceh kepada satker
dan pemda telah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi serta
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk melayani kepentingan masyarakat.
Ia menyebutkan
tanah eks BRR NAD-Nias telah digunakan oleh Pemkab Aceh Jaya sebagai lokasi
dibangunnya Instalasi Pengolahan Air bagi masyarakat di Krueng Sabee. Sedangkan
BMN lainnya juga telah digunakan sebagai Pos bagi Ditpolairud Polda Aceh dan
Lanal Sabang di Lamreh, kantor dan mess pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Aceh
Jaya, dan Kantor Lapas Kelas III Lhoknga.
Usai dilakukan
penandatanganan berita acara serah terima, dilakukan penyerahan dokumen
kepemilikan BMN eks BRR NAD-Nias oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh kepada para
penerima manfaat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat dari
pembukaan hingga penutupan. Dengan adanya kegiatan ini menandai telah
terjalinnya sinergi dan komunikasi yang baik dalam penuntasan pengelolaan BMN
eks BRR NAD-Nias. (narasi/foto: Tim Kreatif dan Publikasi Kanwil DJKN Aceh)