Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Aceh Hibahkan dan PSP-kan Enam Aset eks BRR NAD-Nias ke Pemda dan Satker di Provinsi Aceh
Ruhul Fata
Senin, 10 Mei 2021 pukul 14:21:54   |   681 kali

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara (DJKN) Aceh yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias (BRR NAD-Nias) menghibahkan Hibah BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Aceh, Pangkalan TNI AL Sabang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Penyerahan aset ini ditandai dengan serah terima dokumen kepemilikan berupa sertipikat tanah BMN eks BRR NAD-Nias dilakukan Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah HG kepada masing-masing unit penerima pada Senin, (10/5) di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh.


Terlaksananya kegiatan serah terima sertipikat tanah ini merupakan wujud sinergi antara DJKN selaku pengelola BMN eks BRR NAD-Nias dan Satuan Kerja serta Pemerintah Daerah selaku penerima manfaat.


Kakanwil DJKN Aceh Syukriah HG menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian para satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah (pemda) yang berperan aktif dalam penuntasan BMN eks BRR NAD-Nias, sehingga dapat diselesaikan enam aset BMN eks BRR NAD-Nias berupa tanah.

“Saya berharap dengan penyerahan dokumen kepemilikan atas aset dimaksud dapat ditindaklanjuti dengan penertiban dan penatausahaan terhadap aset yang lebih baik lagi,” ujarnya.


Tak lupa, dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dukungan para Operator BMN di satkercdalam penatausahaan BMN dan pelaksanaan penilaian kembali BMN.


Di tempat yang sama, Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Aceh Arif Nur Hidayat menyampaikan bahwa BMN eks BRR NAD-Nias yang diserahkan oleh Kanwil DJKN Aceh kepada satker dan pemda telah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk melayani kepentingan masyarakat.


Ia menyebutkan tanah eks BRR NAD-Nias telah digunakan oleh Pemkab Aceh Jaya sebagai lokasi dibangunnya Instalasi Pengolahan Air bagi masyarakat di Krueng Sabee. Sedangkan BMN lainnya juga telah digunakan sebagai Pos bagi Ditpolairud Polda Aceh dan Lanal Sabang di Lamreh, kantor dan mess pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Jaya, dan Kantor Lapas Kelas III Lhoknga.  

Usai dilakukan penandatanganan berita acara serah terima, dilakukan penyerahan dokumen kepemilikan BMN eks BRR NAD-Nias oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh kepada para penerima manfaat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat dari pembukaan hingga penutupan. Dengan adanya kegiatan ini menandai telah terjalinnya sinergi dan komunikasi yang baik dalam penuntasan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. (narasi/foto: Tim Kreatif dan Publikasi Kanwil DJKN Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini