Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tanda tangani Kerja Sama dengan PT BRI, Komitmen DJKN Optimalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 06 Mei 2021 pukul 07:50:39   |   646 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menandatangani perjanjian kerja sama peningkatan efektifitas dan efisiensi lelang dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan yang dilaksanakan pada Rabu, (5/5) secara daring tersebut merupakan komitmen DJKN dalam mengoptimalkan pelaksanaan lelang, khususnya lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan lelang eksekusi jaminan fidusia. “Saya menyambut baik adanya Perjanjian Kerja Sama pada hari ini, sehingga tujuan yang ingin diwujudkan DJKN dan PT BRI (Persero) untuk meningkatkan citra lelang, daya laku lelang, dan menekan jumlah gugatan/pengaduan akibat dilaksanakannya lelang eksekusi, dapat tercapai,” terang Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto saat memberikan sambutan.


Pada kesempatan tersebut, Joko memberi perhatian pada capaian lelang yang dimohonkan oleh PT BRI (Persero) hingga April 2021. Dari 1.948 frekuensi lelang, tingkat laku lelang hanya sebesar 19,35 persen dari permohonan lelang yang diterima. “Itu menunjukkan adanya ketidakefektifan dan ketidakefisienan pelaksanaan lelang, sehingga jumlah lelang tidak ada penawaran (TAP) masih sangat tinggi,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan lelang merupakan kegiatan yang membutuhkan kerja sama aktif antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, dirinya mengajak PT BRI (Persero) untuk bersama-sama meningkatkan performa lelang dengan menyusun perencanaan dan melaksanakan persiapan sebelum menyelenggarakan lelang.

Direktur Lelang berharap, kiranya aset yang dimohonkan lelang oleh PT BRI (Persero) telah melalui proses verifikasi dan dalam kondisi free and clear sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, untuk menghindari tidak terjual/lakunya aset yang dilelang, nilai limit lelang harus didasarkan pada hasil penilaian yang masih berlaku, paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. “Kami juga mengharapkan agar PT. BRI dapat melakukan pemasaran terhadap aset yang dijual sebelum lelang diajukan (pralelang-red),” tambah Joko.


Terakhir, ia mengimbau agar dilakukan perencanaan pengajuan permohonan lelang guna mengurangi kecenderungan lonjakan tinggi permohonan lelang menjelang akhir tahun sehingga dapat dilayani oleh KPKNL secara optimal.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko PT BRI (Persero) Agus Sudiarto mengungkapkan bahwa penguatan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi seluruh jajaran PT BRI (Persero) untuk segera mempercepat pengajuan permohonan lelang dengan memperhatikan masukan dari DJKN. “Mudah-mudahan nanti ada akselerasi, biasanya di Q2, Q3, maupun Q4,” ujarnya.


Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar  PT BRI (Persero). Bagi perbankan, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya merupakan salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari lelang. “Selain nominal rupiah yang kami terima dari hasil lelang, yang juga kami rasakan adalah dampak dari lelang itu sendiri yang kadang kala nilainya juga tidak kalah lebih besar dibanding perolehan hasil lelang,” pungkas Agus. (Humas-lia)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini