Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
menandatangani perjanjian kerja sama peningkatan efektifitas dan efisiensi
lelang dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan yang
dilaksanakan pada Rabu, (5/5) secara daring tersebut merupakan komitmen DJKN
dalam mengoptimalkan pelaksanaan lelang, khususnya lelang eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan dan lelang eksekusi jaminan fidusia. “Saya
menyambut baik adanya Perjanjian Kerja Sama pada hari ini, sehingga tujuan yang
ingin diwujudkan DJKN dan PT BRI (Persero) untuk meningkatkan citra lelang,
daya laku lelang, dan menekan jumlah gugatan/pengaduan akibat dilaksanakannya
lelang eksekusi, dapat tercapai,” terang Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto saat
memberikan sambutan.
Pada kesempatan tersebut, Joko memberi perhatian pada
capaian lelang yang dimohonkan oleh PT BRI (Persero) hingga April 2021. Dari
1.948 frekuensi lelang, tingkat laku lelang hanya sebesar 19,35 persen dari
permohonan lelang yang diterima. “Itu menunjukkan adanya ketidakefektifan dan
ketidakefisienan pelaksanaan lelang, sehingga jumlah lelang tidak ada penawaran
(TAP) masih sangat tinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan lelang merupakan kegiatan yang membutuhkan kerja sama
aktif antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, dirinya mengajak PT BRI
(Persero) untuk bersama-sama meningkatkan performa lelang dengan menyusun
perencanaan dan melaksanakan persiapan sebelum menyelenggarakan lelang.
Direktur Lelang berharap, kiranya aset yang dimohonkan
lelang oleh PT BRI (Persero) telah melalui proses verifikasi dan dalam kondisi free
and clear sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain
itu, untuk menghindari tidak terjual/lakunya aset yang dilelang, nilai limit
lelang harus didasarkan pada hasil penilaian yang masih berlaku, paling tinggi
sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. “Kami
juga mengharapkan agar PT. BRI dapat melakukan pemasaran terhadap aset yang
dijual sebelum lelang diajukan (pralelang-red),” tambah Joko.
Terakhir, ia mengimbau agar dilakukan perencanaan pengajuan
permohonan lelang guna mengurangi kecenderungan lonjakan tinggi permohonan
lelang menjelang akhir tahun sehingga dapat dilayani oleh KPKNL secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko PT BRI
(Persero) Agus Sudiarto mengungkapkan bahwa penguatan kerja sama ini diharapkan
dapat menjadi stimulus bagi seluruh jajaran PT BRI (Persero) untuk segera
mempercepat pengajuan permohonan lelang dengan memperhatikan masukan dari DJKN.
“Mudah-mudahan nanti ada akselerasi, biasanya di Q2, Q3, maupun Q4,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga
menjadi harapan besar PT BRI (Persero).
Bagi perbankan, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya merupakan salah
satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Selain mendapatkan hasil
penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari
lelang. “Selain nominal rupiah yang kami terima dari hasil lelang, yang juga
kami rasakan adalah dampak dari lelang itu sendiri yang kadang kala nilainya
juga tidak kalah lebih besar dibanding perolehan hasil lelang,” pungkas Agus.
(Humas-lia)