Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Pusat Dukung Pemerintah Daerah Lewat Pemberian Kewenangan Penggunaan BMN
Esti Retnowati
Minggu, 02 Mei 2021 pukul 23:25:17   |   784 kali

Jakarta - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan entitas satu kesatuan yang saling mendukung, bersinergi bagi kemajuan stabilitas dan perekonomian nasional untuk kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni melalui pemberian kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat oleh pemerintah daerah. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa pada prinsipnya aset pemerintah pusat dhi. barang milik negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung perekonomian nasional. “Sehingga meskipun aset tersebut tidak berada di tangan pemerintah pusat, bisa dia berada pada pemerintah daerah,” ujarnya saat bincang bareng media secara virtual pada Jumat (30/4/21).

Secara garis besar, aset pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan, pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun aset negara yang dapat dimanfaatkan pemda adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, aset tersebut sedang tidak digunakan atau tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat.

“Apabila barang tersebut sudah tidak lagi digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menunjang tugas dan fungsi maka ada bentuk pengelolaan yang lain, barang tersebut akan dihibahkan atau dipinjampakaikan kepada pemerintah daerah,” jelas Purnama.

Pemerintah memberikan kewenangan penggunaan aset pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan berbagai mekanisme seperti pinjam pakai dan hibah. Pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir aset yang digunakan wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat. Sedangkan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain, salah satunya kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian. Adapun syarat aset yang dapat dihibahkan yakni aset tersebut bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas-fungsi  pemerintahan.

Tercatat di tahun 2019, nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Sedangkan pada 2020 pinjam pakai meningkat signifikan, tercatat sebesar Rp3,13 triliun dengan 55 persetujuan. Pada 2021, hingga bulan Maret tercatat jumlah persetujuan pinjam pakai BMN sebanyak 16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun. Di lain sisi, secara keseluruhan BMN yang dihibahkan pada tahun 2019 sebesar  Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan, pada 2020 sebesar Rp16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan dan pada 2021 hingga bulan Maret tercatat sebesar Rp10,08 triliun dengan 549 persetujuan.

Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 ha senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai yang digunakan untuk Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran. Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 m2 senilai Rp135,32 juta.

Sedangkan dengan mekanisme hibah, tercatat Pemerintah Pusat telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemerintah Daerah Cirebon seluas 161.193 m2 dengan nilai Rp Rp472,94 miliar. Selain stadion ada juga Hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp14,883 miliar dan hibah rusunawa ke Pemerintah Kota Surakarta senilai Rp 21, 25 miliar. Selain itu, Pemerintah Pusat juga menghibahkan tanah seluas 767m2 senilai Rp32 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Semarang.

Adapun BMN yang berasal dari belanja dana APBN yang mendukung perekonomian Pemerintah Daerah, salah satunya adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Kawasan PLBN Aruk memiliki luas 26,2 Ha dengan total anggaran pembangunan sebesar Rp332,7 miliar. Dengan dibangunnya PLBN Aruk, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan Aruk.

Di wilayah Perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas, memiliki berbagai potensi perekonomian yang dapat dieksplorasi. Tercatat di tahun 2020, arus keluar-masuk (traffic migrasi) pada PLBN Aruk masing-masing sebanyak 33.376 dan 49.849 orang dan letak kabupaten sambas yang berbatasan langsung dengan serawak malaysia menjadi pasar potensial bagi produk/komoditas ekspor Kabupaten Sambas seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan manufaktur. Pada 2020, Kabupaten Sambas mampu menghasilkan komoditas ekspor tersebut hingga mencapai 524.012 kg senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, potensi pariwisata pada Kabupaten Sambas juga cukup banyak, seperti Air Terjun Riam Merasap, Goa Santok, Pasar Wisata dan Pantai Teluk Atong Temajuk. (er/ey)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini