Jakarta - Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah merupakan entitas satu kesatuan yang saling
mendukung, bersinergi bagi kemajuan stabilitas dan perekonomian nasional untuk
kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah yakni melalui pemberian kewenangan pengelolaan/penggunaan
aset pemerintah pusat oleh pemerintah daerah. Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa pada
prinsipnya aset pemerintah pusat dhi. barang milik negara harus digunakan untuk
kepentingan masyarakat luas dan mendukung perekonomian nasional. “Sehingga
meskipun aset tersebut tidak berada di tangan pemerintah pusat, bisa dia berada
pada pemerintah daerah,” ujarnya saat bincang bareng media secara virtual pada
Jumat (30/4/21).
Secara garis besar, aset pemerintah pusat
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lain
yang sah. Perolehan lain yang sah meliputi barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan, pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Adapun aset negara yang dapat dimanfaatkan pemda
adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain
itu, aset tersebut sedang tidak digunakan atau tidak diperlukan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat.
“Apabila barang tersebut sudah tidak lagi
digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menunjang tugas dan fungsi maka ada
bentuk pengelolaan yang lain, barang tersebut akan dihibahkan atau
dipinjampakaikan kepada pemerintah daerah,” jelas Purnama.
Pemerintah memberikan kewenangan penggunaan aset
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan berbagai mekanisme seperti
pinjam pakai dan hibah. Pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir aset yang digunakan
wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat. Sedangkan hibah adalah
pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain, salah
satunya kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian. Adapun syarat
aset yang dapat dihibahkan yakni aset tersebut bukan merupakan barang rahasia
negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas-fungsi pemerintahan.
Tercatat di tahun 2019, nilai pinjam pakai BMN
sebesar Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Sedangkan pada 2020 pinjam pakai
meningkat signifikan, tercatat sebesar Rp3,13 triliun dengan 55 persetujuan.
Pada 2021, hingga bulan Maret tercatat jumlah persetujuan pinjam pakai BMN
sebanyak 16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun. Di lain sisi, secara
keseluruhan BMN yang dihibahkan pada tahun 2019 sebesar Rp21,33
triliun dengan 3.052 persetujuan, pada 2020 sebesar Rp16,55 triliun dengan
2.479 persetujuan dan pada 2021 hingga bulan Maret tercatat sebesar Rp10,08
triliun dengan 549 persetujuan.
Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain
yang sah yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 ha senilai
Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai yang digunakan untuk Posyandu,
kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota dan
Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran. Selain itu, pinjam pakai juga
dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),
Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung
Olahraga, Gedung Pesos serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 m2
senilai Rp135,32 juta.
Sedangkan dengan mekanisme hibah, tercatat
Pemerintah Pusat telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemerintah Daerah
Cirebon seluas 161.193 m2 dengan nilai Rp Rp472,94 miliar. Selain stadion ada
juga Hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp14,883
miliar dan hibah rusunawa ke Pemerintah Kota Surakarta senilai Rp 21, 25
miliar. Selain itu, Pemerintah Pusat juga menghibahkan tanah seluas 767m2
senilai Rp32 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang untuk penyediaan ruang
terbuka hijau di Kota Semarang.
Adapun BMN yang berasal dari belanja dana APBN
yang mendukung perekonomian Pemerintah Daerah, salah satunya adalah Pos Lintas
Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan
Barat. Kawasan PLBN Aruk memiliki luas 26,2 Ha dengan total anggaran pembangunan
sebesar Rp332,7 miliar. Dengan dibangunnya PLBN Aruk, diharapkan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan Aruk.
Di wilayah Perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas, memiliki berbagai potensi perekonomian yang dapat dieksplorasi. Tercatat di tahun 2020, arus keluar-masuk (traffic migrasi) pada PLBN Aruk masing-masing sebanyak 33.376 dan 49.849 orang dan letak kabupaten sambas yang berbatasan langsung dengan serawak malaysia menjadi pasar potensial bagi produk/komoditas ekspor Kabupaten Sambas seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan manufaktur. Pada 2020, Kabupaten Sambas mampu menghasilkan komoditas ekspor tersebut hingga mencapai 524.012 kg senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, potensi pariwisata pada Kabupaten Sambas juga cukup banyak, seperti Air Terjun Riam Merasap, Goa Santok, Pasar Wisata dan Pantai Teluk Atong Temajuk. (er/ey)