Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Intensifkan Crash Program, KPKNL Pekalongan Kunjungi Langsung Penanggung Utang
Siti Rokhayah
Jum'at, 30 April 2021 pukul 10:01:49   |   312 kali

Pekalongan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan melakukan kunjungan secara langsung kepada para penanggung utang potensial pada Senin-Selasa, (26-27/4) dalam rangka menyukseskan program keringanan utang atau crash program.

Pelaksana pada seksi Piutang Negara, Rizal Bastian dan M. Salahuddin  mengunjungi secara langsung para penanggung utang potensial yang tesebar di beberapa wilayah Kabupaten Pekalongan, Batang dan Kendal.  Dengan upaya ini, diharapkan para penanggung utang potensial tersebut dapat mengikuti crash program.


Berdasarkan hasil kunjungan, secara umum penanggung utang menyatakan sangat senang dengan adanya crash program ini. “Mereka sangat berminat untuk mengikutinya dan akan segera mengajukan permohonan,” terang Pak Salah, panggilan akrab M. Salahuddin, beberapa saat setelah hari terakhir kunjungan.


Melalui kunjungan secara langsung ini, para penanggung uutang menerima penjelasan secara langsung dan terperinci dari sumbernya mengenai teknis mengikuti crash program, sehingga tidak terjadi miss informasi seperti yang beberapa kali terjadi, sebagai contoh adanya permohonan keringanan hutang dari penerima kredit yang berasal dari lembaga perbankan dan sejenisnya.


Sebagai informasi, dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.06/2021, Pemerintah melalui DJKN menggulirkan Crash Program Keringanan Utang. Program ini berlaku bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan, badan hukum/badan usaha dengan utang paling banyak Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan utang maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa utang sampai dengan Rp1 miliar, baik perseorangan maupun badan hukum/badan usaha.


Ketiga kelompok / sasaran program keringanan utang tersebut haruslah merupakan piutang negara yang berasal dari Instansi Pemerintah Pusat,  telah diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) c.q. KPKNL, serta telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan PIutang Negara sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sesuai dengan amanat dari PMK, crash program bertujuan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi debitur dan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).


Selain itu, dengan adanya crash program ini pula, pencapaian target indikator kinerja utama (IKU) dibidang pengurusan piutang negara diharapkan mencapai hasil yang maksimal. Upaya intensif sosialisasi crash program ini sejalan dengan publikasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta jajarannya baik melalui media sosial maupun melalui media elektronik pada beberapa waktu lalu. (Naskah/Foto: Siti Rokhayah/ Rizal Bastian)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini