Pekalongan
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan melakukan
kunjungan secara langsung kepada para penanggung utang potensial pada Senin-Selasa,
(26-27/4) dalam rangka menyukseskan program keringanan utang atau crash program.
Pelaksana
pada seksi Piutang Negara, Rizal Bastian dan M. Salahuddin mengunjungi secara langsung para penanggung utang
potensial yang tesebar di beberapa wilayah Kabupaten Pekalongan, Batang dan
Kendal. Dengan upaya ini, diharapkan
para penanggung utang potensial tersebut dapat mengikuti crash program.
Berdasarkan
hasil kunjungan, secara umum penanggung utang menyatakan sangat senang dengan
adanya crash program ini. “Mereka sangat berminat untuk mengikutinya dan akan
segera mengajukan permohonan,” terang Pak Salah, panggilan akrab M. Salahuddin,
beberapa saat setelah hari terakhir kunjungan.
Melalui
kunjungan secara langsung ini, para penanggung uutang menerima penjelasan
secara langsung dan terperinci dari sumbernya mengenai teknis mengikuti crash program,
sehingga tidak terjadi miss informasi seperti yang beberapa kali terjadi,
sebagai contoh adanya permohonan keringanan hutang dari penerima kredit yang
berasal dari lembaga perbankan dan sejenisnya.
Sebagai
informasi, dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.06/2021, Pemerintah
melalui DJKN menggulirkan Crash Program Keringanan Utang. Program ini berlaku
bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan, badan
hukum/badan usaha dengan utang paling banyak Rp5 miliar, debitur kredit
pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan utang
maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa utang sampai dengan Rp1 miliar,
baik perseorangan maupun badan hukum/badan usaha.
Ketiga
kelompok / sasaran program keringanan utang tersebut haruslah merupakan piutang
negara yang berasal dari Instansi Pemerintah Pusat, telah diurus oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) c.q. KPKNL, serta telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan
PIutang Negara sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sesuai dengan amanat
dari PMK, crash program bertujuan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19
bagi debitur dan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Selain
itu, dengan adanya crash program ini pula, pencapaian target indikator kinerja
utama (IKU) dibidang pengurusan piutang negara diharapkan mencapai hasil yang
maksimal. Upaya intensif sosialisasi crash program ini sejalan dengan publikasi
yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta
jajarannya baik melalui media sosial maupun melalui media elektronik pada
beberapa waktu lalu. (Naskah/Foto: Siti Rokhayah/ Rizal Bastian)