Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lakukan One on One Meeting, DJKN Bertekad Sukseskan Crash Program Keringanan Utang
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 23 April 2021 pukul 13:10:29   |   301 kali

Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan one on one meeting dengan penyerah piutang yakni dengan puluhan universitas dan rumah sakit (RS)  melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis, (23/4).

Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono meminta kerjasama seluruh pihak khususnya KPKNL dan penyerah piutang untuk dapat segera membuat rencana aksi dan menyukseskan program keringanan utang yang dapat meringankan beban debitur dikala pandemi. “Saya minta bapak ibu semua dapat ikut serta menyukseskan program ini agar dapat meringankan beban debitur,” ujarnya.

Para peserta rapat dibagi menjadi beberapa breakout room yang diisi oleh sejumlah satuan kerja yang berada di wilayah KPKNL masing-masing. Beberapa penyerah piutang yang hadir misalnya satuan kerja (satker) RS Dharmais, RSUP Persahabatan, RS Ketergantungan Obat, RS Jiwa Dr. Soeharto, RSUP Dr. Sitanala.

One on One ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana program ini sudah berjalan di jajaran satker. Beberapa hal yang dibahas melalui acara tersebut antara lain paparan KPKNL yang terdiri dari berkas kasus piutang negara (BKPN), potensial Crash Program (CP), sosialisasi yang telah dilakukan, jumlah BKPN yang telah diberitahukan CP (penyerahan dari RS, Universitas).

Sedankan satker memaparkan hal-hal yang terkait dengan program antara lain data BKPN Potensial CP, sosialisasi, rencana aksi serta permasalahan atau kendala, dan yang terakhir yaitu pembahasan timeline bersama.

Sebagai informasi, program keringanan utang yang merupakan paket kebijakan diluncurkan oleh DJKN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian intensif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum.

Kewajiban K/L selaku penyerah piutang yaitu bersama dengan KPKNL melakukan tracing alamat debitur, memberikan informasi rincian utang, melakukan perlakukan akuntansi pasca pelunasan dengan keringanan, menyerahkan dokumen asli kepemilikan serta melakukan roya jaminan.

One on One Meeting Crash Program 2021 ditutup dengan penyusunan timeline oleh para satker yang berisi penelusuran, pemberian informasi, dan penagihan kepada debitur serta berkoordinasi dengan KPKNL wilayah Jakarta III dan Tangerang II. (Credit Sekar Kinanti, Salsabila Quratul Aini, Tasya Rahmania-humas DJKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini