Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain
(PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan one on one meeting
dengan penyerah piutang yakni dengan puluhan universitas dan rumah sakit (RS) melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis,
(23/4).
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono meminta
kerjasama seluruh pihak khususnya KPKNL dan penyerah piutang untuk dapat segera
membuat rencana aksi dan menyukseskan program keringanan utang yang dapat
meringankan beban debitur dikala pandemi. “Saya minta bapak ibu semua dapat ikut
serta menyukseskan program ini agar dapat meringankan beban debitur,” ujarnya.
Para peserta rapat dibagi menjadi beberapa breakout room yang diisi
oleh sejumlah satuan kerja yang berada di wilayah KPKNL masing-masing. Beberapa
penyerah piutang yang hadir misalnya satuan kerja (satker) RS Dharmais, RSUP
Persahabatan, RS Ketergantungan Obat, RS Jiwa Dr. Soeharto, RSUP Dr. Sitanala.
One on One ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana program ini
sudah berjalan di jajaran satker. Beberapa hal yang dibahas melalui acara
tersebut antara lain paparan KPKNL yang terdiri dari berkas kasus piutang
negara (BKPN), potensial Crash Program (CP), sosialisasi yang telah dilakukan,
jumlah BKPN yang telah diberitahukan CP (penyerahan dari RS, Universitas).
Sedankan satker memaparkan hal-hal yang terkait dengan program
antara lain data BKPN Potensial CP, sosialisasi, rencana aksi serta
permasalahan atau kendala, dan yang terakhir yaitu pembahasan timeline bersama.
Sebagai
informasi, program keringanan utang yang merupakan paket kebijakan diluncurkan
oleh DJKN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 adalah
program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian intensif yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum.
Kewajiban
K/L selaku penyerah piutang yaitu bersama dengan KPKNL melakukan tracing alamat
debitur, memberikan informasi rincian utang, melakukan perlakukan akuntansi
pasca pelunasan dengan keringanan, menyerahkan dokumen asli kepemilikan serta
melakukan roya jaminan.
One on
One Meeting Crash Program 2021 ditutup dengan penyusunan timeline oleh para
satker yang berisi penelusuran, pemberian informasi, dan penagihan kepada
debitur serta berkoordinasi dengan KPKNL wilayah Jakarta III dan Tangerang II.
(Credit Sekar Kinanti, Salsabila Quratul Aini, Tasya Rahmania-humas DJKN)