Bekasi - Sukses menjalin sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Bekasi Utara dan KPP
Pratama Bekasi Barat dalam upaya mengkampanyekan program keringanan utang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bekasi melaksanakan Squishi dengan menggandeng seluruh Penyerah
Piutang di wilayah Kerja KPKNL Bekasi.
Squishi dilaksanakan secara daring pada Kamis, (15/4). Selain diikuti oleh
para perwakilan penyerah piutang, diikuti
pula oleh Pejabat Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat serta seluruh jajaran KPKNL Bekasi.
Kepala KPKNL Bekasi, Hamim Mustofa menyampaikan terima
kasih kepada para perwakilan penyerah piutang dan perwakilan dari Kanwil DJKN
Jawa Barat yakni Dana Iskandar Kepala Seksi Piutang Negara (Kasi PN) I dan Kasi
PN II R. Nuh Wardhanu.
Hamim menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah memberikan
Crash Program keringanan utang adalah merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2021. “Perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah
yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau DJKN khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil,
menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat
sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1
miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor Tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN
Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 sebagai salah satu dari
usaha Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dan membantu masyarakat dalam
menyelesaikan utangnya serta mempercepat proses penyelesaian piutang negara.
Hamim juga menyinggung bahwa KPKNL Bekasi memiliki sekitar
400-an Berkas Piutang Negara dengan out standing saldo hutang sekitar Rp5
miliar yang berpotensi masuk dalam kriteria Crash program.
Dirinya juga menyebutkan bahwa upaya yang telah dilakukan
terkait crash program ini adalah mengirimkan surat kepada debitur dengan
menyampaikan tentang crash program, memasang umbul-umbul, stiker, standing
banner dan meng upload di instagram dengan maksud agar kebijakan ini sampai
kepada debitur. “Namun sayangnya dari surat-surat yang telah dikirim 80% diantaranya
kembali yang menunjukkan bahwa debitur tidak ada di alamat dan hal ini menjadi
kendala utama yakni keberadaan debitur
yang tidak diketahui,” ungkapnya.
Kepala Seksi Piutang Negara Risma Br Sinaga sebagai
narasumber terlebih dahulu memperkenalkan diri mengingat Risma baru bertugas di
KPKNL Bekasi sekitar dua bulan. Risma mensosialisasikan PMK No 15/PMK.06/2021
mulai dari latar belakang sampai dengan simulasi perhitungan keringanan hutang.
Ia juga menyampaikan bahwa dari surat-surat yang telah
dikirim kepada debitur ternyata ada 1 yang mendapat respon positif, sehingga
debitur tersebut telah mengirimkan permohonan keringanan dan telah mendapat
persetujuan dari Kepala KPKNL Bekasi, namun debitur sampai saat ini belum
melakukan pembayaran. “Saya berharap kepada penyerah piutang untuk turut
mensuport debitur agar segera melakukan pembayaran,” pintanya.
Perwakilan dari Kanwil DJKN Jabar R. Nuh Wardhanu meminta
umpan balik para penyerah piutang terhadap program keringanan utang. Pada
umumnya penyerah piutang menyambut baik dan
mengatakan telah turut mensosialisasikan kepada debitur dan kendala di
lapangan adalah terkait waktu dan syarat yang sulit dipenuhi oleh debitur
mengingat masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Sebagai closing statement, Kepala KPKNL Bekasi menyampaikan
terima kasih kepada perwakilan Kanwil serta Penyerah Piutang dan berharap agar
penyerah piutang dapat berpartisipasi dan membantu untuk menginformasikannya
kebijakan pemberian keringanan utang ini kepada debitur, dan berharap agar
informasi dapat tersampaikan kepada debitur sehingga debitur dapat memanfaatkan
kesempatan baik ini.
(Teks, Editor dan foto : Tim Humas dan PN KPKNL Bekasi)