Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Bekasi Ajak Penyerah Piutang Maksimalkan Program Keringanan Utang
Asnul
Kamis, 22 April 2021 pukul 07:20:47   |   368 kali

Bekasi - Sukses menjalin sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama  Bekasi Utara dan KPP Pratama Bekasi Barat dalam upaya mengkampanyekan program keringanan utang,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi melaksanakan Squishi dengan menggandeng seluruh Penyerah Piutang  di wilayah Kerja KPKNL Bekasi. Squishi dilaksanakan secara daring pada Kamis, (15/4). Selain diikuti oleh para  perwakilan penyerah piutang, diikuti pula oleh Pejabat Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat serta seluruh jajaran KPKNL Bekasi.


Kepala KPKNL Bekasi, Hamim Mustofa menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan penyerah piutang dan perwakilan dari Kanwil DJKN Jawa Barat yakni Dana Iskandar Kepala Seksi Piutang Negara (Kasi PN) I dan Kasi PN II R. Nuh Wardhanu.


Hamim menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah memberikan Crash Program keringanan utang adalah merupakan tindak lanjut dari  ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. “Perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau DJKN  khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1 miliar,” ujarnya.


Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan  PMK Nomor Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 sebagai salah satu dari usaha Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan utangnya serta mempercepat proses penyelesaian piutang negara.


Hamim juga menyinggung bahwa KPKNL Bekasi memiliki sekitar 400-an Berkas Piutang Negara dengan out standing saldo hutang sekitar Rp5 miliar yang berpotensi masuk dalam kriteria Crash program.


Dirinya juga menyebutkan bahwa upaya yang telah dilakukan terkait crash program ini adalah mengirimkan surat kepada debitur dengan menyampaikan tentang crash program, memasang umbul-umbul, stiker, standing banner dan meng upload di instagram dengan maksud agar kebijakan ini sampai kepada debitur. “Namun sayangnya dari surat-surat yang telah dikirim 80% diantaranya kembali yang menunjukkan bahwa debitur tidak ada di alamat dan hal ini menjadi kendala utama yakni  keberadaan debitur yang tidak diketahui,” ungkapnya.

 

Kepala Seksi Piutang Negara Risma Br Sinaga sebagai narasumber terlebih dahulu memperkenalkan diri mengingat Risma baru bertugas di KPKNL Bekasi sekitar dua bulan. Risma mensosialisasikan PMK No 15/PMK.06/2021 mulai dari latar belakang sampai dengan simulasi perhitungan keringanan hutang.


Ia juga menyampaikan bahwa dari surat-surat yang telah dikirim kepada debitur ternyata ada 1 yang mendapat respon positif, sehingga debitur tersebut telah mengirimkan permohonan keringanan dan telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Bekasi, namun debitur sampai saat ini belum melakukan pembayaran. “Saya berharap kepada penyerah piutang untuk turut mensuport debitur agar segera melakukan pembayaran,” pintanya.


Perwakilan dari Kanwil DJKN Jabar R. Nuh Wardhanu meminta umpan balik para penyerah piutang terhadap program keringanan utang. Pada umumnya penyerah piutang menyambut baik dan  mengatakan telah turut mensosialisasikan kepada debitur dan kendala di lapangan adalah terkait waktu dan syarat yang sulit dipenuhi oleh debitur mengingat masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.


Sebagai closing statement, Kepala KPKNL Bekasi menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Kanwil serta Penyerah Piutang dan berharap agar penyerah piutang dapat berpartisipasi dan membantu untuk menginformasikannya kebijakan pemberian keringanan utang ini kepada debitur, dan berharap agar informasi dapat tersampaikan kepada debitur sehingga debitur dapat memanfaatkan kesempatan baik ini.

(Teks, Editor dan foto : Tim Humas dan PN KPKNL Bekasi)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini