Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu Corpu Talk, Dirjen KN Ajak Seluruh Stakeholder Sukseskan Crash Program Piutang Negara
Bend Abidin Santosa
Senin, 19 April 2021 pukul 16:48:05   |   449 kali

Jakarta –  Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengajak seluruh stakeholder untuk menyukseskan Crash Program piutang negara dalam acara Kemenkeu Corpu Talk eps.29 pada Senin (19/04/21) secara online dan disiarkan langsung melalui youtube BPPK. “Saya sangat senang tatkala isu Crash Program kembali diperbincangkan dalam level yang lebih luas oleh lembaga akademis melalui kegiatan hari ini. Kami memahami sepenuhnya bahwa hanya dengan sosialisasi yang massif dan dukungan dari seluruh stakeholder maka Crash Program ini akan berhasil dengan baik,” kata Rionald.


Rionald Silaban juga berpesan agar informasi mengenai program ini dapat disebarluaskan kepada debitur yang memenuhi kriteria ataupun kepada keluarganya, serta dihimbau agar meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan KPKNL. “Jika ada permasalahan segera ekskalasi ke Kantor Pusat DJKN karena tugas menyelesaikan piutang negara adalah tugas kita bersama,” unkapnya.


Di tempat yang sama,  Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Lukman Effendi membahas secara rinci Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 yang mengatur tentang Crash Program keringanan utang. Lukman menyampaikan sampai saat ini telah lebih dari 100 debitur yang mengajukan permohonan keringanan utang, dengan nilai pembayaran bervariasi maksimal Rp1 miliar. Jumlah ini belum optimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada, namun setidaknya telah membuktikan bahwa program ini mendapat sambutan masyarakat,” ujarnya.  


Selain itu, sesi tanya jawab disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara 1B Direktorat PNKNL Margono Dwi Susilo yang menjawab beberapa pertanyaan dari peserta diskusi.


Salah satu debitur asal Cirebon, Pak Sarkiwan memberikan testimoninya dengan mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi dirinya. “Pemerintah memberikan keringanan kepada saya sampai lebih dari 50%, ini sangat meirngankan saya, mudah-mudahan Crash Program ini berkelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.


Berdasarkan amanat UU APBN, pada 9 Februari 2021 telah diundangkan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.


PMK ini merupakan landasan operasional dalam memberikan keringanan utang bagi debitur instansi pemerintah dengan kualifikasi tertentu. PMK 15 yang mengatur Crash Program keringanan sebelumnya telah disosialisasikan ke rekan media tanggal 26 Februari 2021, kepada unit vertikal DJKN tanggal 1 Maret 2021 dan pada Kementerian/Lembaga pada tanggal 15 Maret 2021


Sesuai amanat UU APBN, hanya debitur kecil dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan keringanan utang, yaitu debitur UMKM dengan pagu s.d Rp5 miliar, debitur penerima KPR RS/RSS dengan pagu s.d Rp100 juta dan debitur lainnya dengan jumlah kewajiban s.d Rp1 miliar. (Sekar Kinanti dan Tasya Rahmania/bas-Humas DJKN)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini