Jakarta – Dirjen Kekayaan
Negara, Rionald Silaban mengajak seluruh stakeholder
untuk menyukseskan Crash Program piutang negara dalam acara
Kemenkeu Corpu Talk eps.29 pada Senin (19/04/21) secara online
dan disiarkan langsung melalui youtube BPPK. “Saya sangat
senang tatkala isu Crash Program kembali diperbincangkan dalam level
yang lebih luas oleh lembaga akademis melalui kegiatan hari ini. Kami memahami
sepenuhnya bahwa hanya dengan sosialisasi yang massif dan dukungan dari seluruh
stakeholder maka Crash Program
ini akan berhasil dengan baik,” kata Rionald.
Rionald Silaban
juga
berpesan agar informasi mengenai program ini dapat disebarluaskan kepada
debitur yang memenuhi kriteria ataupun kepada keluarganya, serta
dihimbau agar meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan KPKNL. “Jika ada permasalahan
segera ekskalasi ke Kantor Pusat DJKN karena tugas menyelesaikan piutang negara adalah tugas
kita bersama,” unkapnya.
Di tempat yang
sama,
Direktur Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Lukman Effendi membahas
secara rinci Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 yang mengatur
tentang Crash Program keringanan utang. Lukman menyampaikan sampai saat ini telah
lebih dari 100 debitur yang mengajukan permohonan keringanan utang, dengan
nilai pembayaran bervariasi maksimal Rp1 miliar. “Jumlah ini belum
optimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada, namun setidaknya telah
membuktikan bahwa program ini mendapat sambutan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sesi
tanya
jawab disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara 1B Direktorat PNKNL Margono Dwi Susilo yang menjawab
beberapa pertanyaan dari peserta diskusi.
Salah satu debitur
asal Cirebon, Pak Sarkiwan memberikan testimoninya dengan mengatakan bahwa program
ini sangat bermanfaat bagi dirinya. “Pemerintah
memberikan keringanan kepada saya sampai lebih dari 50%, ini sangat meirngankan
saya, mudah-mudahan Crash Program ini berkelanjutan untuk tahun-tahun
berikutnya,” ujarnya.
Berdasarkan amanat
UU APBN, pada 9 Februari 2021 telah diundangkan PMK Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
PMK ini merupakan
landasan operasional dalam memberikan keringanan utang bagi debitur instansi
pemerintah dengan kualifikasi tertentu. PMK 15 yang mengatur Crash Program
keringanan sebelumnya telah disosialisasikan ke rekan media tanggal 26 Februari
2021, kepada unit vertikal DJKN tanggal 1 Maret 2021 dan pada
Kementerian/Lembaga pada tanggal 15 Maret 2021
Sesuai amanat UU
APBN, hanya debitur kecil dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan
keringanan utang, yaitu debitur UMKM dengan pagu s.d Rp5 miliar, debitur
penerima KPR RS/RSS dengan pagu s.d Rp100 juta dan debitur lainnya dengan
jumlah kewajiban s.d Rp1 miliar. (Sekar Kinanti
dan Tasya Rahmania/bas-Humas DJKN)