Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemanfaatan BMN, Sebuah Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara
Esti Retnowati
Jum'at, 16 April 2021 pukul 15:42:28   |   763 kali

Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.

Terkait pemanfaatan ini, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. “Kalau ada Bapak/Ibu lihat BMN dikelola swasta, it’s okay, tapi itu tidak mengubah kepemilikan, tetap barang milik negara,” tegasnya saat media briefing daring pada Jumat (16/4/21).

Selain itu, ujar Encep, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi). Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.

“Contoh beberapa pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah yakni pinjam pakai yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Purbalingga, kemudian Bandara Raden Inten II di Lampung oleh Kementerian Perhubungan dan pemanfaatan sewa tanah reklamasi untuk galangan kapal di Cirebon,” ujar Encep.


Aset TMII

Terkait aset TMII, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). Demi pengelolaan TMII yang lebih baik, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan dimana DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud. “Kami akan cek kembali barang (aset negara-red) di sana,” tuturnya.

Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). (er/ey)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini