Jakarta – Pasca diterbitkannya
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penyesuaian dan
pengembangan fitur pada situs lelang.go.id. Penyesuaian fitur itu dilakukan
untuk menyesuaikan beberapa perubahan norma pada PMK 213 yang terkait dengan
pelaksanaan lelang yang dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang dan
situs lelang.go.id. Hal ini dijelaskan Erris Eka Sundari Kepala Subdirektorat
Bina Lelang II dihadapan 454 perwakilan pegawai unit vertikal DJKN saat
sosialisasi proses bisnis lelang melalui aplikasi lelang.go.id pada Selasa
(13/4/21).
“Perubahan fitur pada proses bisnis
lelang melalui aplikasi lelang terbagi dalam tiga tahapan yakni pra lelang,
pelaksanaan lelang dan pasca lelang,” ujar Erris.
Lebih lanjut, Erris menjelaskan bahwa
pada tahap pra lelang, norma yang disesuaikan yakni terkait prinsip
penyelenggaraan lelang, permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang, jaminan
penawaran lelang dan pengumuman lelang. Adapun pada tahap pelaksanaan lelang
yakni terkait penawaran lelang dan pembatalan setelah lelang dimulai. Sedangkan
tahap pasca lelang adalah terkait perhitungan PPh dan penyusunan risalah
lelang.
Terkait perubahan fitur pada aplikasi
lelang, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Sunu
Subroto menegaskan bahwa perlu adanya sosialisasi kepada para peserta lelang. Adapun
beberapa fitur yang perlu dipahami oleh peserta lelang seperti fitur Konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP) dimana fitur ini terintegrasi dengan DJP dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan terkait penyetoran biaya lelang dalam
bentuk virtual account yang terintegrasi dengan bank-bank mitra.
Secara teknis, Kepala Seksi Bina
Lelang IIB Wisnu Ali Pratama menyebutkan bahwa terdapat sepuluh penyempurnaan
atau penambahan fitur-fitur yang disesuaikan dengan PMK 213. Daftar perubahan tersebut
yakni terkait implementasi KSWP, pengumuman lelang pada permohonan online dan konvensional,
penayangan lot lelang secara otomatis, waktu kirim dokumen fisik permohonan
lelang, fitur pembatalan penawaran pada pelaksanaan lelang secara closed
bidding, penambahan fitur pembatalan lelang untuk cara penawaran closed
bidding saat lelang sudah dimulai, cetak tiket permohonan lelang online
pada saat data digital dinyatakan sesuai, penyesuaian minimal waktu pengajuan
penawaran open bidding minimal 1 jam, dan perubahan dokumen persyaratan
umum dan khusus pada permohonan online. (er)