Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pasca Terbit PMK 213, Ini Fitur Lelang.go.id yang Disesuaikan
Esti Retnowati
Rabu, 14 April 2021 pukul 17:08:39   |   432 kali

Jakarta – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 213 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penyesuaian dan pengembangan fitur pada situs lelang.go.id. Penyesuaian fitur itu dilakukan untuk menyesuaikan beberapa perubahan norma pada PMK 213 yang terkait dengan pelaksanaan lelang yang dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang dan situs lelang.go.id. Hal ini dijelaskan Erris Eka Sundari Kepala Subdirektorat Bina Lelang II dihadapan 454 perwakilan pegawai unit vertikal DJKN saat sosialisasi proses bisnis lelang melalui aplikasi lelang.go.id pada Selasa (13/4/21).

“Perubahan fitur pada proses bisnis lelang melalui aplikasi lelang terbagi dalam tiga tahapan yakni pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang,” ujar Erris.

Lebih lanjut, Erris menjelaskan bahwa pada tahap pra lelang, norma yang disesuaikan yakni terkait prinsip penyelenggaraan lelang, permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang, jaminan penawaran lelang dan pengumuman lelang. Adapun pada tahap pelaksanaan lelang yakni terkait penawaran lelang dan pembatalan setelah lelang dimulai. Sedangkan tahap pasca lelang adalah terkait perhitungan PPh dan penyusunan risalah lelang.

Terkait perubahan fitur pada aplikasi lelang, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Sunu Subroto menegaskan bahwa perlu adanya sosialisasi kepada para peserta lelang. Adapun beberapa fitur yang perlu dipahami oleh peserta lelang seperti fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dimana fitur ini terintegrasi dengan DJP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan terkait penyetoran biaya lelang dalam bentuk virtual account yang terintegrasi dengan bank-bank mitra.

Secara teknis, Kepala Seksi Bina Lelang IIB Wisnu Ali Pratama menyebutkan bahwa terdapat sepuluh penyempurnaan atau penambahan fitur-fitur yang disesuaikan dengan PMK 213. Daftar perubahan tersebut yakni terkait implementasi KSWP, pengumuman lelang pada permohonan online dan konvensional, penayangan lot lelang secara otomatis, waktu kirim dokumen fisik permohonan lelang, fitur pembatalan penawaran pada pelaksanaan lelang secara closed bidding, penambahan fitur pembatalan lelang untuk cara penawaran closed bidding saat lelang sudah dimulai, cetak tiket permohonan lelang online pada saat data digital dinyatakan sesuai, penyesuaian minimal waktu pengajuan penawaran open bidding minimal 1 jam, dan perubahan dokumen persyaratan umum dan khusus pada permohonan online. (er)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini