Jakarta – Kementerian Keuangan, pada 2020
telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. Beleid ini mulai berlaku pada Maret 2021, tiga bulan
setelah diterbitkannya PMK pada 23 Desember 2020. “Guna mendukung implementasi
PMK 213 tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Lelang
dan Direktorat PKNSI (Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi-red)
telah melakukan pengembangan dan penyesuaian terhadap fitur-fitur pada
lelang.go.id dan aplikasi pendukungnya. Sehingga selaras dengan peraturan
lelang yg berlaku,” ujar Direktur Lelang Joko Prihanto Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) saat sosialisasi proses bisnis lelang melalui aplikasi
lelang.go.id pada Selasa (13/4/21) melalui aplikasi zoom.us.
Dengan mulai berlakunya PMK 213, Joko berharap
geliat pelaksanaan lelang semakin meningkat di seluruh Indonesia, karena
peraturan ini menawarkan perubahan-perubahan baru yang disajikan dalam proses
bisnis lelang. “Saya berharap peraturan ini menjadi langkah yang efektif, dalam
mengejar target kinerja di tahun 2021,” ujarnya.
Di hadapan 454 perwakilan pegawai unit vertikal
DJKN, ia berpesan untuk terus selalu menjaga integritas dalam memberikan
pelayanan lelang yang baik dan mewujudkan citra lelang yang transparan, adil,
tertib, akuntabel, dan profesional guna mewujudkan lelang yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dibanggakan serta menjadi preferensi bagi masyarakat
dalam melakukan kegiatan jual beli. (er-humas DJKN)