Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Kembangkan Fitur Lelang.go.id Pasca Terbitnya PMK 213
Esti Retnowati
Rabu, 14 April 2021 pukul 14:51:53   |   278 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan, pada 2020 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Beleid ini mulai berlaku pada Maret 2021, tiga bulan setelah diterbitkannya PMK pada 23 Desember 2020.  “Guna mendukung implementasi PMK 213 tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Lelang dan Direktorat PKNSI (Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi-red) telah melakukan pengembangan dan penyesuaian terhadap fitur-fitur pada lelang.go.id dan aplikasi pendukungnya. Sehingga selaras dengan peraturan lelang yg berlaku,” ujar Direktur Lelang Joko Prihanto Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat sosialisasi proses bisnis lelang melalui aplikasi lelang.go.id pada Selasa (13/4/21) melalui aplikasi zoom.us.


Dengan mulai berlakunya PMK 213, Joko berharap geliat pelaksanaan lelang semakin meningkat di seluruh Indonesia, karena peraturan ini menawarkan perubahan-perubahan baru yang disajikan dalam proses bisnis lelang. “Saya berharap peraturan ini menjadi langkah yang efektif, dalam mengejar target kinerja di tahun 2021,” ujarnya.


Di hadapan 454 perwakilan pegawai unit vertikal DJKN, ia berpesan untuk terus selalu menjaga integritas dalam memberikan pelayanan lelang yang baik dan mewujudkan citra lelang yang transparan, adil, tertib, akuntabel, dan profesional guna mewujudkan lelang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibanggakan serta menjadi preferensi bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli. (er-humas DJKN)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini