Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi KPKNL Madiun dan RRI Madiun, Edukasi Masyarakat lewat Dialog Interaktif Program Keringanan Utang
Erna Kurniawati
Selasa, 13 April 2021 pukul 10:22:08   |   553 kali

Madiun - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun bekerja sama dengan RRI Madiun menyelenggarakan dialog interaktif “Program Keringanan Utang UMKM Debitur Pemerintah di Masa Pandemi Covid 19” melalui acara Lintas Sore Madiun, pada Senin (12/4). Diwakili oleh Kepala Seksi Piutang Negara Sandiyan sebagai narasumber dan didampingi oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi M. Faisal, KPKNL Madiun bertujuan untuk mengedukasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, khususnya penanggung utang pada instansi pemerintah yang menjadi objek program Keringanan Utang, mengenai seluk beluk program tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.

Acara ini disiarkan secara langsung pada pukul 15.00-16.00 WIB di stasiun radio RRI Madiun-Program Pro 1 yang mengudara di frekuensi FM 99,7 Mhz, AM 1008 KHZ. Selama berjalannya acara, masyarakat memberi tanggapan yang cukup antusias, terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon RRI Madiun. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat luas sangat ingin tahu tentang program Keringanan Utang dan ingin mengenal lebih jauh terkait tugas dan fungsi KPKNL Madiun selain pengurusan piutang negara.

Di penghujung acara, Sandiyan menyampaikan kepada masyarakat khususnya penanggung hutang pada instansi pemerintah agar segera menghubungi KPKNL apabila hendak menyelesaikan utangnya kepada negara dengan mendapat keringanan utang seperti yang telah disampaikan. “Semoga program Keringanan Utang ini tepat sasaran, dan dapat membantu memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Lunas hari ini, lega sampai nanti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program keringanan utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, sebagaimana diatur dalam PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program.

Adapun latar belakang dari program Keringanan Utang ini adalah peningkatan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi dampak pandemi Covid-19 dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta menunaikan amanat Undang-Undang  APBN 2021.

(naskah dan foto : seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini