Jakarta –
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Serah Kelola Aset Eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan
Irian Jaya (The Irian Jaya
Joint Development Foundation/IJJDF) dengan luas 4.093 ha dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp6,1 triliun kepada Pemerintah
Kabupaten Manokwari Selatan pada Senin, (12/04) di Kantor Pusat DJKN Jakarta. Aset yang diserah kelolakan ini berlokasi di Desa Ransiki,
Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan dan di atasnya terhampar perkebunan coklat.
Dirjen Kekayaan Negara mengatakan bahwa keberadaan perkebunan coklat yang produktif dapat
membuka lapangan kerja bagi warga setempat, sehingga memberikan efek multiplier
bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dapat
memanfaatkannya untuk membangun sarana penyelenggaraan pemerintahan serta
fasilitas umum bagi masyarakat.
“Pemantapan status aset eks
IJJDF bukan hanya perwujudan pengelolaan aset yang optimal dan akuntabel. Ini
merupakan contoh sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset yang optimal dan
bernilai guna tinggi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan berita acara serah kelola ini, klanjutnya, langkah-langkah
pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah (BMD) harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rionald berharap
Kabupaten Manokwari Selatan dapat segera tumbuh menjadi daerah yang maju dan
mampu mensejahterakan penduduknya serta sinergi ini dapat terus dipertahankan
demi kemajuan bangsa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran yang menyampaikan
rasa syukur atas diserahkelolakannya aset eks IJJDF kepada Pemkab Manokwari Selatan. “Kami bersyukur dan berterimakasih, memang perkebunan ini sangat
berpengaruh karena membuka lapangan pekerjaan termasuk kami yang mendapat uang
dari perkebunan itu untuk membayar biaya pendidikan,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri juga
oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi, Kepala Subdirektorat PKN III Swastiko Purnomo serta Kepala BPKAD Manokwari Selatan, Frengki Mandacan
yang turut mengikuti penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) salinan
dokumen KMK 45/KM.6/2021 Penyerahan Aset eks. Yayasan Kerjasama untuk
pembangunan Irian Jaya/ IJJDF dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang
Milik Daerah (BMD). (Salsabila, Sekar, Tasya /bas - Humas DJKN)