Dumai - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melaksanakan sosialisasi terkait
program Keringanan Utang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021,
pada Rabu (17/3). Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan dihadiri
oleh para perwakilan penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Dumai.
Materi sosialisasi
dibawakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara Sari Banun. Dalam paparannya, Sari Banun
menjelaskan bahwa latar belakang program Keringanan Utang adalah untuk
mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, meringankan
beban penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, ia menyampaikan
bahwa sesuai PMK Nomor 15/PMK.06/2021, program Keringanan Utang ditujukan
kepada 1) para pelaku Usaha dengan skala Mikro, Kecil, atau Menengah
(UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar, 2) debitur Kredit Pemilikan
Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling
banyak Rp100 juta rupiah), 3) perorangan atau badan hukum/badan usaha
yang memiliki utang pada instansi pemerintah dengan sisa kewajiban (outstanding utang)
sampai dengan Rp1 milyar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan
telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai
dengan 31 Desember 2020.
Program Keringanan
Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti
rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan
dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL),
serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa
asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan
penyelesaian setara lainnya.
Sari Banun juga
menyampaikan bahwa melalui Program Keringanan Utang, para debitur/penanggung
utang yang menjadi target Crash Program akan diberikan
keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas pengurusan Piutang Negara.
Keringanan hutang tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang
yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif
keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok,
dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021,
30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai dengan
20 Desember 2021. Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara,
hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu
terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang
Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional
pandemi Covid-19. Moratorium yang diberlakukan berupa
penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan
pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana
nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Di akhir
pemaparannya, Sari Banun mengharapkan Penyerah Piutang turut berpartisipasi
untuk menyukseskan program Keringanan Utang dengan menyampaikan informasi ini
kepada para debitur/penanggung utang yang menjadi objek crash program.
Bagi para
debitur/penanggung utang yang termasuk dalam kriteria Crash Program
serta berminat mengikuti program ini, dipersilahkan mengajukan
permohonan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas pengurusan
Piutang Negara kepada Kepala KPKNL Dumai dengan cara menyampaikan surat
permohonan secara tertulis dan melampirkan kartu identitas diri dan salah satu
atau lebih dokumen pendukung yang sesuai yaitu surat keterangan dari
kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang tanpa keringanan utang atau
surat keterangan dari kantor kelurahan/kepala desa/instansi yang berwenang
bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi
ekonomi/usaha penanggung utang atau surat keterangan dari instansi yang
berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash
Program tercatat sebagai pelaku usaha UMKM atau menerima kredit KPR
RS/RSS.
Apabila ada hal-hal yang masih memerlukan penjelasan silahkan mendatangi langsung KPKNL Dumai di Jalan Sutan Syarief Kasim Nomor 55 Dumai atau menghubungi haloDJKN di nomor telepon 150991.