Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sukseskan Program Keringanan Utang, KPKNL Dumai Gelar Sosialisasi dengan Penyerah Piutang
Deddy Martinus Sinaga
Kamis, 08 April 2021 pukul 13:38:57   |   382 kali

Dumai - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melaksanakan sosialisasi terkait program Keringanan Utang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (17/3). Sosialisasi dilaksanakan   secara virtual dan dihadiri oleh para perwakilan penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Dumai.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara Sari Banun. Dalam paparannya, Sari Banun menjelaskan bahwa latar belakang program Keringanan Utang adalah untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, meringankan beban penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa sesuai PMK Nomor 15/PMK.06/2021, program Keringanan Utang ditujukan kepada 1) para pelaku Usaha dengan skala Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar, 2) debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah), 3)  perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah dengan sisa kewajiban (outstanding utang) sampai dengan Rp1 milyar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Sari Banun juga menyampaikan bahwa melalui Program Keringanan Utang, para debitur/penanggung utang yang menjadi target Crash Program akan diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas pengurusan Piutang Negara. Keringanan hutang tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021. Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Moratorium yang diberlakukan berupa  penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Di akhir pemaparannya, Sari Banun mengharapkan Penyerah Piutang turut berpartisipasi untuk menyukseskan program Keringanan Utang dengan menyampaikan informasi ini kepada para debitur/penanggung utang yang menjadi objek crash program.

Bagi para debitur/penanggung utang yang termasuk dalam  kriteria Crash Program serta berminat mengikuti program ini, dipersilahkan mengajukan permohonan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas pengurusan Piutang Negara kepada Kepala KPKNL Dumai dengan cara menyampaikan surat permohonan secara tertulis dan melampirkan kartu identitas diri dan salah satu atau lebih dokumen pendukung yang sesuai  yaitu surat keterangan dari kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang tanpa keringanan utang atau surat keterangan dari kantor kelurahan/kepala desa/instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha penanggung utang atau surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha UMKM atau menerima kredit KPR RS/RSS.

Apabila ada hal-hal yang masih memerlukan penjelasan silahkan mendatangi langsung KPKNL Dumai di Jalan Sutan Syarief Kasim Nomor 55 Dumai atau menghubungi haloDJKN di nomor telepon 150991.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini