Lampung - Dalam
rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 atau lazim disebut Program
Keringanan Utang,
pada Rabu (7/4), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN
Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN Lamkulu) bekerjasama dengan TVRI Lampung
mengangkat tema tersebut sebagai topik dalam acara “Sudut Pandang,” yang
disiarkan pada pukul 15.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Dalam
acara yang dipandu Saudari Anggie Rachmat ini, terdapat tiga narasumber yang
dihadirkan. Ketiga narasumber tersebut adalah Plt. Kepala Bidang Piutang Negara
Kanwil DJKN Lamkulu Sujarwo, Kepala Seksi Piutang Negara IB Direktorat Piutang
Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Margono Dwi Susilo, dan Kepala
Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro Suherman.
Narasumber
pertama, Sujarwo, menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK
Keringanan Utang ini adalah simpati pemerintah terhadap masyarakat di masa
pandemi Covid-19. Ketika pembawa acara menanyakan apakah ada kemungkinan
program ini salah sasaran, Sujarwo menjelaskan yang berhak mendapatkan
keringanan utang hanyalah debitur kecil dengan kriteria tertentu. “Yaitu,
debitur UMKM dengan pagu sampai dengan Rp5 miliar, debitur penerima KPR RS/RSS
dengan pagu sampai dengan Rp100 juta dan debitur lainnya dengan jumlah
kewajiban sampai dengan Rp1 miliar,” tuturnya.
Namun,
tidak semua utang dapat diberikan keringanan. Utang yang menjadi kriteria dalam
program ini adalah utang yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
(SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Selanjutnya,
narasumber perwakilan dari Kantor Pusat, Margono, menjelaskan dengan rinci
jumlah yang harus dibayarkan debitur. Simulasi perhitungan ditampilkan pada
layar demi memudahkan pemahaman para pemirsa. Untuk utang dengan jaminan berupa
tanah dan/atau bangunan, diberikan keringanan sebesar 35 persen dari utang pokok.
“Sebagai contoh, dari total utang pokok Rp 100 juta dan Bunga, Denda, Ongkos (BDO) 10 juta atau total utang Rp110 juta, dengan mekanisme Keringanan Utang, jumlah yang harus dibayar didiskon menjadi Rp65 juta,” kata Margono. Kemudian, apabila debitur melunasi utang dalam kurun waktu sampai dengan Juni 2021, jumlah utang yang harus dibayarkan sebesar Rp32,5 juta karena mendapat tambahan keringanan 50 persen. Bila debitur melunasi pada kurun waktu Juli sampai dengan September 2021, jumlah utang yang harus dibayarkan adalah Rp 45,5 juta karena mendapat tambahan keringanan 30 persen. Dan bila debitur baru dapat melunasi pada kurun waktu Oktober sampai dengan Desember 2021, jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp52 juta karena mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen.
“Dapat diperhatikan bahwa program
ini berpacu dengan waktu. Semakin cepat debitur melunasi utangnya, manfaat yang
didapatkan semakin banyak,” ujarnya.
Margono
juga menjelaskan hal yang lebih menarik yaitu utang tanpa jaminan berupa tanah
dan/atau bangunan, diberikan keringanan yang jauh lebih besar yaitu sebesar 60
persen dari utang pokok. Disimulasikan pula dengan utang pokok Rp10 juta dan
BDO Rp1 juta dan total utang Rp11 juta, dengan program Keringanan Utang ini
jumlah yang harus dilunasi hanya Rp4 juta.
“Bahkan bila debitur melunasi
pada kurun waktu sampai dengan Juni 2021, cukup sediakan Rp2 juta dan utang
dapat lunas. Ringan, bukan?
Mengenai
persepsi masyarakat terhadap program ini, Suherman menyampaikan bahwa debitur
yang berada di wilayah kerja KPKNL Metro menyatakan tertarik dengan program ini
dan sedang berusaha mengumpulkan dana untuk melunasi utangnya. “Bagi masyarakat
yang memiliki utang dan ingin mengetahui lebih jauh tentang program Keringanan
Utang, jangan segan-segan menghubungi KPKNL terdekat guna mendapatkan
penjelasan detil,” himbaunya.
Di akhir
acara, Sujarwo mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku pada tahun 2021 dan
belum tentu diadakan lagi di tahun depan. Karena itu masyarakat harus
memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Karena
itu, tunggu apalagi silakan menuju KPKNL terdekat atau hubungi Halo DJKN di
150-991 (telepon) 0811-8480-991 (Whatsapp).
Lunas hari ini,
lega sampai nanti!