Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi Kantor Pusat, Kanwil DJKN Lamkulu, dan KPKNL Metro, Paparkan Program Keringanan Utang di TVRI Lampung
Hanifah Muslimah
Kamis, 08 April 2021 pukul 12:34:41   |   294 kali

Lampung - Dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 atau lazim disebut Program Keringanan Utang, pada Rabu (7/4), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN Lamkulu) bekerjasama dengan TVRI Lampung mengangkat tema tersebut sebagai topik dalam acara “Sudut Pandang,” yang disiarkan pada pukul 15.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Dalam acara yang dipandu Saudari Anggie Rachmat ini, terdapat tiga narasumber yang dihadirkan. Ketiga narasumber tersebut adalah Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Lamkulu Sujarwo, Kepala Seksi Piutang Negara IB Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Margono Dwi Susilo, dan Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro Suherman.

Narasumber pertama, Sujarwo, menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK Keringanan Utang ini adalah simpati pemerintah terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19. Ketika pembawa acara menanyakan apakah ada kemungkinan program ini salah sasaran, Sujarwo menjelaskan yang berhak mendapatkan keringanan utang hanyalah debitur kecil dengan kriteria tertentu. “Yaitu, debitur UMKM dengan pagu sampai dengan Rp5 miliar, debitur penerima KPR RS/RSS dengan pagu sampai dengan Rp100 juta dan debitur lainnya dengan jumlah kewajiban sampai dengan Rp1 miliar,” tuturnya.

Namun, tidak semua utang dapat diberikan keringanan. Utang yang menjadi kriteria dalam program ini adalah utang yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Selanjutnya, narasumber perwakilan dari Kantor Pusat, Margono, menjelaskan dengan rinci jumlah yang harus dibayarkan debitur. Simulasi perhitungan ditampilkan pada layar demi memudahkan pemahaman para pemirsa. Untuk utang dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, diberikan keringanan sebesar 35 persen dari utang pokok.

“Sebagai contoh, dari total utang pokok Rp 100 juta dan Bunga, Denda, Ongkos (BDO) 10 juta atau total utang Rp110 juta, dengan mekanisme Keringanan Utang, jumlah yang harus dibayar didiskon menjadi Rp65 juta,” kata Margono. Kemudian, apabila debitur melunasi utang dalam kurun waktu sampai dengan Juni 2021, jumlah utang yang harus dibayarkan sebesar Rp32,5 juta karena mendapat tambahan keringanan 50 persen. Bila debitur melunasi pada kurun waktu Juli sampai dengan September 2021, jumlah utang yang harus dibayarkan adalah Rp 45,5 juta karena mendapat tambahan keringanan 30 persen. Dan bila debitur baru dapat melunasi pada kurun waktu Oktober sampai dengan Desember 2021, jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp52 juta karena mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen.

“Dapat diperhatikan bahwa program ini berpacu dengan waktu. Semakin cepat debitur melunasi utangnya, manfaat yang didapatkan semakin banyak,” ujarnya.

Margono juga menjelaskan hal yang lebih menarik yaitu utang tanpa jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, diberikan keringanan yang jauh lebih besar yaitu sebesar 60 persen dari utang pokok. Disimulasikan pula dengan utang pokok Rp10 juta dan BDO Rp1 juta dan total utang Rp11 juta, dengan program Keringanan Utang ini jumlah yang harus dilunasi hanya Rp4 juta.

“Bahkan bila debitur melunasi pada kurun waktu sampai dengan Juni 2021, cukup sediakan Rp2 juta dan utang dapat lunas. Ringan, bukan?” ucap Margono.

Mengenai persepsi masyarakat terhadap program ini, Suherman menyampaikan bahwa debitur yang berada di wilayah kerja KPKNL Metro menyatakan tertarik dengan program ini dan sedang berusaha mengumpulkan dana untuk melunasi utangnya. “Bagi masyarakat yang memiliki utang dan ingin mengetahui lebih jauh tentang program Keringanan Utang, jangan segan-segan menghubungi KPKNL terdekat guna mendapatkan penjelasan detil,” himbaunya.

Di akhir acara, Sujarwo mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku pada tahun 2021 dan belum tentu diadakan lagi di tahun depan. Karena itu masyarakat harus memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

Karena itu, tunggu apalagi silakan menuju KPKNL terdekat atau hubungi Halo DJKN di 150-991 (telepon) 0811-8480-991 (Whatsapp).

Lunas hari ini, lega sampai nanti!

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini