Dukung Penyelesaian Barang Rampasan KPK, DJKN Tetapkan Status Penggunaan BMN Senilai Rp29,84 Miliar untuk K/L
Bend Abidin Santosa
Rabu, 07 April 2021 pukul 16:34:43 |
628 kali
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
selaku pengelola barang mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam upaya meningkatkan kegunaan dan penyelesaian pengurusan barang rampasan
dengan melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga (K/L)
yang membutuhkan senilai Rp29,84 Miliar. Hal ini ditegaskannya saat acara “Serah
Terima Barang Rampasan Negara KPK melalui PSP kepada Kementerian Agama,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Republik Indonesia” pada Rabu,
(7/4) di Gedung KPK, Jakarta.
Hadir mendampingi Dirjen Kekayaan Negara, Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi, Kepala
Subdirektorat PKN III Swastiko Purnomo, Kepala Seksi PKN III C Benedigtus Margiadi.
Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan tugas pengelolaan
barang eks rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang
Gratifikasi. “Pengelolaan barang rampasan yang baik dan akuntabel secara
langsung akan meningkatkan keberhasilan asset recovery tindak pidana, yang harapannya
mampu membuat penyelengaraan pemerintah semakin baik dan layanan pada
masyarakat lebih baik juga,” ungkap Rionald.
Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Kekayaan Negara hari
ini menyerah terimakan tiga Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP pada Kementerian
ATR/BPN dengan nilai BMN sebesar Rp4,99 Miliar, Kementerian Agama dengan nilai
BMN Rp13,26 miliar dan Kepolisian RI dengan nilai BMN Rp11,59 miliar. “Hari
ini, kita menjadi saksi serah terima kegiatan pemulihan aset yang memberikan
manfaat ekonomi bagi Kementerian/Lembaga sebesar Rp29,84 miliar,” ungkapnya.
Adapun BMN yang di PSPkan akan digunakan untuk menunjang
tusi K/L antara lain Kementerian ATR/BPN untuk rumah dinas satker Kantah
Kabupaten Bangkalan, Kementerian Agama untuk pembangunan Gedung Pelayanan Haji
dan Umroh Terpadu, Balai Nikah dan Manasik Haji, serta Gedung Pendidikan
Terpadu. Sedangkang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membutuhkan lahan
untuk Kantor Lantas Polres Bangkalan dan Mako Polsek Burneh.
Di tempat yang sama Ketua KPK Firli Bahauri menyampaikan apresiasinya
kepada DJKN Kemenkeu yang mempunyai alternatif lain yang lebih bagus selain
lelang yakni penetapan status penggunaan. “Jadi barang rampasan merupakan milik
negara tidak hilang. Tetapi dimanfaatkan kembali oleh negara melalui penetapan
status penggunaan,” ungkapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada DJKN yang selalu
membantu KPK dalam proses pembelian atau penyerahan aset dalam negara dengan
penetapan status penggunaan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin tata
kelola pemerintah yang kredibel. Hadir dalam serah terima tersebut, Menteri ATR/BPN
Sofyan Jalil, Inspektur pengawasan umum Kepolisian Negara RI Komjen Pol Agung
Budi, dan Perwakilan Kementerian Agama. (sekar/tasya/bas/BM/KPK)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru