Lampung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melakukan
kick-off Program Keringanan Utang dengan cara melakukan kunjungan ke para
debitur guna mendukung kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan
mekanisme crash program. Kunjungan pertama dilaksanakan pada 24 Februari 2021
di debitur Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Desa Palas Jaya Kalianda,
Kabupaten Lampung Selatan.
KPKNL Bandar Lampung memiliki tugas menyelesaikan
pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
piutang negara.
Tak hanya berhenti di situ, Tim KPKNL Bandar Lampung juga melaksanakan
sosialisasi Program Keringanan Utang dengan melaksanakan kunjungan kepada para
debitur.
Dalam kunjungan-kunjungan tersebut, Tim KPKNL Bandar
lampung berhasil menemui debitur-debitur yang berpotensi untuk mengikuti
Program Keringanan Utang. Kunjungan ke debitur tersebut merupakan pemberitahuan
program keringanan utang disertai dengan penjelasan besaran potongan hutang
yang dapat diperoleh dan prosedur permohonan keringanan utang. Dari kunjungan ini, KPKNL Bandar Lampung berharap
debitur dapat memanfaatkan kesempatan yang sangat baik dan langka.
Sebagai informasi, Pemerintah senantiasa meningkatkan upaya
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN). Pemerintah mengeluarkan program Keringanan Utang untuk mendukung rakyat
dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui, yaitu
kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
15/PMK.06/2021.
Program Keringanan Utang diberikan kepada tiga pihak dengan
kriteria tertentu. Pertama, debitur UMKM yang memiliki hutang kepada pemerintah
senilai Rp5 miliar ke bawah. Kedua, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) dengan hutang sampai dengan Rp100 juta.
Ketiga, debitur dengan hutang sampai dengan Rp1 miliar yang tidak mampu
melunasi hutangnya.