Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Komitmen Tingkatkan Pelayanan, DJKN Sempurnakan Ketentuan Lelang jadi Lebih Modern, Adaptif, dan Inovatif
Nurul Fadjrina
Minggu, 04 April 2021 pukul 19:09:41   |   374 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan melalui penguatan-penguatan kebijakan, salah satunya dalam bentuk penyempurnaan ketentuan lelang yang lebih modern, adaptif, dan inovatif pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban ketika memberi kata sambutan pada webinar Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (3/4).

“Harapan kami agar dengan adanya kebijakan ini, antusiasme masyarakat untuk bertransaksi dengan menggunakan instrumen lelang akan semakin meningkat seiring proses lelang yang semakin mudah dan tidak berbelit-belit,” kata Rionald. Selain itu, ia juga menginginkan agar lelang dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada penerimaan negara dibandingkan kontribusi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun pokok-pokok perubahan yang terdapat pada PMK 213/PMK.06/2020 berjumlah sepuluh poin. Pertama, penegasan cakupan barang yang terdiri dari barang berwujud dan barang tidak berwujud. Pada obyek lelang berupa barang tidak berwujud, dapat diberikan hak menikmati barang, hak tagih (piutang), hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, dan surat berharga. Kedua, penambahan layanan lelang pada lelang non ekseksusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Ketiga, lelang terjadwal khusus yang dapat diberlakukan bagi lelang non eksekusi sukarela dengan objek lelang berupa barang bergerak.

“Pada lelang terjadwal khusus KPKNL dan Balai Lelang sama-sama didorong untuk melakukan digital marketing. Untuk penyelenggaraannya yang tanpa kehadiran peserta lelang, cara penawaran adalah melalui internet dengan platform e-marketplace auction,” tutur Direktur Lelang Joko Prihanto yang menjadi narasumber pada webinar tersebut. Ia menambahkan, penawaran pada lelang terjadwal khusus juga lebih fleksibel dengan skema-skema get it now atau beli sekarang, extended auction atau perpanjang jangka waktu penawaran, dan rollover auction atau penawaran bergulir.

Selanjutnya, pokok perubahan keempat ialah pada tanggung jawab penjual dan aanwijzing yang kini harus dilakukan pada objek lelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp5 milyar dan pada lelang hak tagih. Kelima, penjual dan/atau peserta lelang dapat hadir secara fisik atau melalui sarana media elektronik. Keenam, penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang yang lebih fleksibel melalui mekanisme otomatis. Ketujuh, pengaturan kembali penetapan nilai limit dalam hal kewajiban menggunakan appraisal. Kedelapan, pengaturan kembali pengumuman lelang melalui media-media selebaran, media elektronik, atau surat kabar harian. Kesembilan, penayangan data objek lelang dalam aplikasi lelang. Kesepuluh atau yang terakhir, perubahan pada jangka waktu pembayaran dan penyetoran hasil lelang.

Joko menyebutkan, tujuan yang ingin dicapai oleh DJKN dalam kebijakan baru ini adalah objek lelang yang semakin variatif dan tidak terfokus pada lelang eksekusi, sekaligus memberikan kemudahan pada cara mengajukan, mengikuti, dan membeli lelang yang dapat dilakukan lewat gawai.

“Dalam PMK ini, sasaran kita sebenarnya para millennial juga. Para millennial, kan, satu menit saja tidak pegang HP sudah gatal,” ungkapnya. Dengan semakin terbukanya akses lelang melalui berbagai platform dan sinergi antara DJKN dengan balai lelang serta pejabat lelang kelas II, Joko berharap, lelang semakin dikenal sebagai alternatif jual beli yang modern, adaptif, dan inovatif. (nf/humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini