Pamekasan – Kondisi ekonomi akibat pandemi
Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Sebagai bukti keberpihakan Pemerintah
terhadap rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pamekasan Harmaji dan Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Andi
Prayitno dipandu presenter Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep Ririn
Riskiyanti melakukan Dialog Interaktif dengan tema “Keringanan Utang Debitur
Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19” yang disiarkan secara langsung melalui
saluran RRI Pro 1 Sumenep dan kanal youtube RRI Sumenep NET, pada Kamis (1/4), pukul
10.00 - 11.00 WIB.
Acara dibuka oleh Ririn dengan terlebih dahulu
menanyakan kabar masing-masing narasumber, baik Harmaji yang hadir secara
langsung di studio maupun Andi yang mengikuti acara tersebut melalui saluran
telepon, karena dalam posisi Work From Home (WFH). Setelah
membuka acara, di awal dialog Ririn meminta narasumber pertama Harmaji untuk
memberikan gambaran terkait tugas dan fungsi KPKNL Pamekasan serta pelayanan
yang diberikan pada masa pandemi Covid-19.
Dalam pembukaannya, Harmaji memperkenalkan terlebih
dahulu tentang KPKNL Pamekasan, kemudian menjelaskan apa saja yaang menjadi tugas
dan fungsi KPKNL Pamekasan, mulai dari pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, lelang, dan piutang negara yang akan menjadi topik bahasan
di acara dialog ini. “Dengan tetap manjaga kesehatan para pegawai dan
menerapkan protokol kesehatan, selama masa pandemi Covid-19, KPKNL Pamekasan
tetap memberikan pelayanan kepada skateholder dan masyarakat
tanpa mengurangi kualitas layanan sedikitpun,” ujar Harmaji.
Ia menegaskan layanan yang diberikan selama masa
pandemi Covid-19 dilakukan secara tatap muka maupun secara online.
Terkait penyelesaian piutang instansi pemerintah
yang menjadi pokok bahasan, Harmaji memaparkan tentang Program Keringanan Utang
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021. Ia menjelaskan
bahwa latar belakang dikeluarkannya PMK tersebut adalah dikarenakan Pemerintah,
dalam hal ini yang diwakili oleh Kementerian Keuangan c.q. DJKN ingin
memberikan dukungan kepada masyarakat dan para pelaku UMKM dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional, membantu meringankan beban para Penanggung Utang
atau Debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat
penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.
Dalam penjelasan selanjutnya, dirinya menyampaikan
potensi piutang negara secara nasional yang masuk dalam kriteria Program Keringanan
Utang, yaitu di angka 36.283 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan dengan
nilai sebesar Rp1,17 triliun rupiah. Dirinya juga menjelaskan terkait
pengertian Crash Program dan bagaimana mekanisme Crash
Program tersebut diberikan. “Crash Program adalah
optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam
bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang
negara,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keringanan utang adalah
pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan
pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, sedangkan moratorium
tindakan hukum atas piutang negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan
piutang negara untuk sementara, yang berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta
kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan,
sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi Covid-19 dinyatakan
berakhir oleh Pemerintah.
Manjawab apa yang ditanyakan oleh Ririn, Harmaji
menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan Program Keringanan Utang. Program
keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM dengan pagu kredit
paling banyak Rp5 miliar rupiah, perorangan yang menerima Kredit Pemilikan
Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit
paling banyak Rp100 juta rupiah, dan perorangan atau badan hukum/badan
usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar rupiah, yang
pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Adapun utang
yang mendapatkan keringanan tersebut adalah piutang instansi pemerintah pusat.
Harmaji berharap agar para debitur yang masuk dalam
kriteria, dapat segera menghubungi KPKNL Pamekasan, baik langsung datang ke
kantor maupun menghubungi secara online melalui telepon di
0324-330830 atau Link Whatsapp di 0823 3200 3838
untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Andi selaku narasumber
kedua memulai pemaparannya dengan menyampaikan jumlah debitur dalam pengurusan
PUPN/KPKNL Pamekasan yang masuk dalam kriteria Program Keringanan Utang.
"Ada sebanyak 10 Debitur dengan nilai utang sebesar Rp401,123,363,00 yang
memenuhi kriteria. Di mana dari 10 Debitur tersebut, dua diantaranya sudah
mengajukan permohonan keringanan dan satu Debitur telah melunasi
utangnya," ujarnya.
Andi juga menjelaskan terkait
besaran pemberian keringanan utang, yaitu pemberian keringanan untuk
seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya, keringanan untuk
utang pokok sebesar 35% dari sisa utang jika utang didukung dengan barang
jaminan, sedangkan yang tidak didukung dengan barang jaminan sebesar
60% dari sisa utang pokok. Tambahan keringanan utang pokok diberikan
apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sampai dengan Juni 2021 sebesar
50% dari sisa utang pokok setelah keringanan, untuk Juli s.d. September
2021 sebesar 30%, atau pada Oktober s.d. 20 Desember 2021 sebesar 20%.
Hal yang menarik di sini menurut Ririn dan diamini
oleh Andi adalah apabila debitur semakin cepat melakukan pelunasan, maka diskon
keringanan pokok menjadi semakin besar. Melanjutkan penjelasannya, ia juga
mencontohkan perhitungan pemberian keringanan utang yang membuat penjelasannya
semakin mudah untuk dipahami.
Terkait dengan pemberitauan kepada debtur yang
memenuhi kriteria, KPKNL Pamekasan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada
para debitur untuk dapat mengikuti program keringanan. Apabila debitur yang
telah dikirimi surat pemberitahuan, namun belum juga memberikan tanggapan, maka
direncanakan pada bulan April 2021 akan didatangi secara langsung oleh Petugas
Seksi Piutang Negara satu per satu di kediaman masing-masing. Selanjutnya,
penjelasan terkait dengan dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh debitur
dalam mengajukan permohonan, baik keringanan utang maupun moratorium tindakan
hukum atas piutang Negara, Andi telah menjelaskan secara detail.
Andi juga berharap 10 Debitur yang masuk dalam
kriteria dapat menyelesaikan utangnya melalui program ini. Dari sisi
pengelolaan piutang negara dapat terselesaikan dan dari sisi debitur dapat
terbantu mendapatkan keringanan. “Gunakanlah kesempatan yang ada ini dengan
sebaik-baiknya, dengan lunasnya utang, diharapkan kesempatan berusaha akan
lebih lancar dan lebih sukses,” pungkas Andi.
Tak lupa, sebelum acara ditutup, mengingat masih
marak terjadinya penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL, Harmaji
meminta waktu untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak menjadi korban
penipuan lelang. “Semua barang yang dilelang oleh KPKNL, tercantum di laman
lelang.go.id. Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang lelang
DJKN/KPKNL, silakan hubungi KPKNL Pamekasan,” ujarnya.
Sebagai penutup acara, Harmaji menyampaikan closing
statement-nya. “Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk mendapatkan Program
Keringanan Utang ini, khusuunya bagi para debitur yang masuk dalam kriteria
program, karena dengan lunas hari ini, lega sampai nanti,” pungkasnya. (Seksi
HI KPKNL Pamekasan)