Padang - Dalam rangka percepatan
penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk meringankan
beban penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19),
pemerintah memberikan keringanan penyelesaian utang untuk pelaku UMKM, KPR
RS/RSS dan debitur dengan utang kurang dari Rp 1 Miliar melalui program Keringanan Utang yang tertuang
pada PMK Nomor 15 tahun 2021.
Pada Senin (29/3), KPKNL Padang
melalui Seksi Piutang Negara telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK
Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Dengan Mekanisme Crash Program
Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa. Dilakukan dalam format webinar, kegiatan
sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat/pegawai KPKNL Padang serta
perwakilan dari 4 Penyerah Piutang, yaitu RSUP M. DJamil, Balai Monitor
Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, dan Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh
Kepala KPKNL Padang Edy Suyanto, yang menyampaikan bahwa crash program piutang negara atau program Keringanan Utang
merupakan salah satu bentuk dukungan dalam upaya pemulihan ekonomi tahun 2021.
Selanjutnya, Pelaksana Seksi Piutang Negara Anna Prima Syaiful mengatakan bahwa
program Keringanan Utang pada dasarnya merupakan kebijakan yang memberikan
keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau
moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.
“Pengurangan jumlah utang yang dibayar
dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam
bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya
lain,” paparnya. Sementara itu, lanjutnya, besaran tarif keringanan yang
diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan
keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% jika dilunasi
pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% jika dilunasi pada Oktober
sampai 20 Desember 2021.
"Yang harus diperhatikan dalam
program Keringanan Utang adalah prinsip-prinsip dasarnya, Objek dan jenis serta
tarif keringanan,” ujar Anna.
Kegiatan dilanjutkan dengan acara sharing session kepada seluruh Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPKNL Padang, khususnya frontline officer
dan petugas keamanan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa layanan.
“Agar program ini berjalan lancar, perlu diberikan pemahaman terkait crash
program piutang negara, baik kepada para penyerah piutang, pegawai, dan PPNPN
KPKNL Padang,” kata Edy. Ia berharap, seluruh jajaran KPKNL Padang dapat
memahami program Keringanan Utang dengan cermat, sehingga dapat memberikan informasi
yang tepat kepada masyarakat umum.
Bentuk keseriusan KPKNL Padang dalam
mendukung program Keringanan Utang juga dapat dilihat dari alat publikasi
berupa umbul-umbul, banner, dan spanduk yang telah terpasang di sekitar gedung
KPKNL Padang. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu
penyebaran informasi program Keringanan Utang ke masyarakat umum, khususnya
para debitur instansi pemerintah, agar dapat menggunakan dan memanfaatkan
program ini sebaik mungkin. (Teks/Foto: Guziarie Zul/YuristaVipriyanti)