Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Media Relation Keringanan Utang, Kakanwil DJKN RSK Ajak Masyarakat untuk Manfaatkan Kesempatan Ini
Ridho Kurniawan Siregar
Rabu, 31 Maret 2021 pukul 14:01:13   |   388 kali

Riau - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) Sudarsono bersama selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN RSK Rocky Sandhora, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Rachmat Kurniawan menjadi narasumber dalam acara dialog "Riau Cemerlang" TVRI Riau, pada Selasa (30/2).


Dialog bersama Media TVRI ini merupakan salah satu upaya media relation dalam mempublikasikan program keringanan utang melalui mekanisme crash program yang dilaksanakan oleh Kanwil DJKN RSK dan KPKNL Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.


Dialog ini dilaksanakan secara Live di TVRI Riau dalam acara Riau Cemerlang dengan tema "Crash program keringanan utang, angin segar bagi debitur kecil di tengah pandemi. Lunas hari ini, lega sampai nanti".

Dalam dialog tersebut, sebelum mengupas secara lengkap terkait dengan program keringanan utang, Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono menjelaskan secara singkat terkait dengan profil dan tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau kepada seluruh masyarakat yang menonton dialog.


Sudarsono mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya Provinsi Riau, untuk dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan berupa program keringan utang ini karena program ini ada untuk meringankan masyarakat yang terdampak covid-19. Lebih lanjut, Sudarsono menyampaikan jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang ini dapat mengunjungi langsung KPKNL Pekanbaru dan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri.


Di tempat yang sama, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN RSK Rocky Sandhora  menjelaskan terbitnya PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung  Program PEN. Rocky Sandhora juga menyampaikan siapa saja yang dapat mengajukan dan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan program keringanan utang ini.



 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini