Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kickstart Program Keringanan Utang, Kanwil DJKN DKI Jakarta Gelar Acara Launching, Deklarasi, dan Sosialisasi
I Made Murdwarsa Febriyanta
Rabu, 31 Maret 2021 pukul 13:37:58   |   406 kali

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) mengadakan Launching, Deklarasi, dan Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang pada Selasa (30/3). Pelaksanaan acara ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan diikuti oleh para pejabat dan pegawai DJKN, serta para penyerah piutang dan debitur di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengimbau agar Kanwil DJKN DKI Jakarta memberi perhatian khusus dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan ini kepada para debitur.

“Kanwil DJKN DKI Jakarta memiliki sebanyak 16.094 debitur yang berpotensi untuk menerima program keringanan utang, maka diperlukan adanya perhatian untuk dapat menyalurkan informasi kebijakan ini kepada debitur-debitur tersebut,” katanya.

Rionald juga mengutarakan harapannya agar acara hari ini bukan formalitas belaka, tetapi dapat menjadi wujud nyata kebulatan tekad dari seluruh insan piutang negara dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia turut berpesan agar Kementerian/Lembaga (K/L) pemilik piutang senantiasa proaktif berkonsultasi dengan KPKNL setempat. “Saya berharap, program ini dapat menjadi kesempatan yang dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai sloganya, ‘Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti,’” ujarnya.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menyampaikan, pihaknya bersama dengan Direktorat PNKNL terus bersinergi dalam memberikan pengarahan kepada KPKNL. “Baik itu terkait pencapaian target dan mitigasi risiko di bidang piutang negara, serta penurunan outstanding piutang negara,” ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan pemutaran video deklarasi dari Kepala KPKNL Jakarta I s.d. KPKNL Jakarta V yang menyatakan komitmen dan tekad siap mendukung dan menyukseskan Crash Program Keringanan Utang 2021 serta menjunjung integritas dalam pelaksanaannya. Setelah itu, Kepala KPKNL Jakarta I s.d. KPKNL Jakarta V menandatangani piagam deklarasi kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video testimoni dari para debitur yang telah merasakan manfaat dari program Keringanan Utang.

Penyampaian materi yang dimulai setelahnya dilakukan oleh Direktur PNKNL Lukman Effendi. Ia memaparkan latar belakang dari adanya kebijakan ini, dasar hukum, prinsip dasar, jenis crash program, dan objek keringanan utang. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan mengenai moratorium, pengecualian jenis piutang yang tidak mendapatkan keringanan utang, bentuk keringanan utang yang diberikan, pemetaan piutang negara berdasarkan beberapa klasifikasi, dan diakhiri dengan contoh simulasi perhitungan utang ketika debitur mengikuti kebijakan ini. Tidak lupa Lukman juga menyampaikan kewajiban KPKNL dan K/L dalam menerapkan kebijakan ini.

Narasumber selanjutnya adalah Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono. Ia menjelaskan hal-hal terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Hal-hal tersebut di antaranya dasar hukum lainnya atau yang lebih tinggi yang berkaitan dengan PMK ini, latar belakang adanya kebijakan dan berlakunya PMK ini, pokok-pokok penting yang ada dalam PMK, skema keringanan yang telah diatur dalam PMK ini, dan sistematika dari PMK ini.

Narasumber terakhir yang menyampaikan pemaparannya terkait kebijakan ini adalah Kepala Seksi Piutang Negara I B Margono Dwi Susilo. Ia menjelaskan terkait alur proses pelaksanaan program Keringanan Piutang Negara, persyaratan administrasi, definisi dari istilah-istilah terkait kebijakan keringanan utang yang perlu diperhatikan, permohonan dan pembahasan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penerapan kebijakan program Keringanan Utang.

Di akhir acara, dibuka sesi tanya jawab secara interaktif antara narasumber dan partisipan yang hadir. Setelah itu, ditayangkan kembali video testimoni dari debitur lainnya yang telah mengikuti kebijakan ini sembari diakhirinya acara ini oleh pembawa acara. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini