Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Sumut Kenalkan Program Keringanan Utang melalui Dialog Interaktif TVRI
Fia Malika Sabrina
Selasa, 30 Maret 2021 pukul 15:48:09   |   309 kali

Medan – Pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19. Salah satunya, pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui program Keringanan Utang, yaitu kebijakan terkait penyelesaian piutang negara dengan mekanisme crash program sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021. Guna mendukung program ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) melakukan sosialisasi “Sumut Bicara Keringanan Utang, Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti,” melalui dialog interaktif pada TVRI Sumatera Utara yang disiarkan secara langsung pada Senin (29/3) pukul 17.00-18.00 WIB.

“DJKN adalah salah satu instansi pemerintah dibawah Kementerian Keuangan, yang mana salah satu tugas dan fungsinya dalam hal pengurusan piutang negara. Oleh karena itu adanya program Keringanan Utang atau yang biasa kita kenal dengan crash program ini ditangani oleh DJKN, khususnya pada unit vertikal kami yaitu pada Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada Sumatera Utara ini terdapat 4 (empat) KPKNL yaitu KPKNL Medan, KPKNL Pematangsiantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padangsidimpuan”, tutur Tedy mengawali Dialog Interaktif sore.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Maulina Fahmilita bahwa program Keringanan Utang sangat besar manfaatnya bagi para debitur yang mana memiliki utang pada instansi pemerintah. “Program Keringanan Utang ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020,” paparnya.

Ia pun mengimbau para debitur yang masuk ke dalam kategori persyaratan untuk segera menghubungi KPKNL terdekat. “Bisa berkirim surat melalui pos, atau email bahkan jika mungkin dapat berkunjung ke KPKNL agar dapat dilakukan proses keringanan utang sampai 1 Desember 2021,” katanya.

Menurut Maulina, KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara juga telah menyurati para debitur terkait pelaksanaan program ini.  Pihaknya berharap, melalui dialog interaktif ini para debitur dapat mendengarkan kabar gembira tentang program Keringanan Utang, sehingga baik penyerah piutang maupun masyarakat dapat saling bersinergi.

“KPKNL di wilayah Sumatera Utara siap memberikan pelayanan terkait Program Keringanan Utang silakan menghubungi atau berkunjung ke KPKNL disekitar anda. Jangan sampai lewatkan kesempatan keringanan utang ini karena lunas hari ini, lega sampai nanti!,” pungkasnya. (/fms) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini