Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terima Audiensi, Direktur Lelang Tegaskan Kebijakan DJKN selalu Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Eka Wahyu Yuliasari
Jum'at, 19 Maret 2021 pukul 18:35:32   |   533 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima manajemen PT BPR Lestari Bali dan Ikatan Profesional Bank Perkreditan Rakyat (iPro BPR) melalui audiensi yang dilakukan secara daring pada Jumat (19/3). Pada kesempatan tersebut, Direktur Lelang Joko Prihanto mempersilahkan upaya BPR Lestari Bali yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 12A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak dapat menjadi pembeli secara Agunan yang Diambil Alih (AYDA). 

Direktur Lelang menegaskan bahwa segala kebijakan DJKN selalu berpatokan pada peraturan yang berlaku. Dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, DJKN berharap dapat memberi rasa aman baik kepada pegawai selaku petugas lelang maupun para stakeholders. “Kalau kami main tabrak pasal tersebut, tentunya akan muncul lebih banyak permasalahan hukum yang merugikan banyak pihak,” ujar Joko. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan hukumnya sangat tinggi. 

Terkait upaya judicial review, lanjutnya, DJKN sendiri sangat mendukung proses tersebut, jika pasal itu dibuka, potensi lelang kami juga meningkat. Joko menyampaikan bahwa dari sudut pandang DJKN, pasal dimaksud sebenarnya juga menjadi salah satu penghambat bagi pelaksanaan lelang eksekusi menggunakan mekanisme acte de command. Oleh karena itu, permohonan BPR Lestari Bali untuk mencabut surat Direktur Lelang mengenai Penegasan terkait Pembeli Ditunjuk Kemudian oleh Bank Umum selaku Kreditor Atas Objek Agunannya tersebut dirasa bukan solusi tepat. “Saat melakukan uji materiil di MK, jangan yang dipermasalahkan surat saya atau PMK, karena PMK kami merujuk ke Pasal 12A tersebut,” katanya. 

Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Diki Zenal Abidin yang turut hadir pada acara tersebut menambahkan bahwa uji materiil yang diajukan oleh BPR Lestari Bali ini merupakan momentum strategis dalam dinamika sistem hukum perbankan. “Kami menyambut baik uji materiil ini supaya dalam melakukan pengaturan pelaksanaan lelang, kami atau rekan KPKNL tidak lagi khawatir dengan adanya pengelompokan AYDA,” ungkap Diki. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT BPR Lestari Bali Pribadi Budiono menyuarakan bahwa seharusnya BPR mendapatkan perlakuan AYDA yang sama dengan Bank Umum.  Ia juga menyampaikan kegelisahan terkait belum adanya jalan keluar atas permasalahan BPR tidak dapat menjadi pembeli lelang menggunakan instrumen acte de command

Sebagai informasi, acte de command berisi pernyataan bahwa bank kreditor akan ikut menjadi peserta lelang untuk membeli aset jaminan kreditnya sendiri. Kemudian jika telah memenangkan lelangnya, bank kreditor dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak tanggal lelang harus sudah menunjuk Pembeli yang sebenarnya. Jika lewat waktu satu tahun sejak tanggal lelang tetapi belum dapat menunjuk pembeli yang sebenarnya, maka bank kreditor dimaksud secara otomatis dinyatakan sebagai pembeli.

Selama ini, lanjut Pribadi, acte de command telah menjadi upaya utama bank mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya dan mengatasi tingginya jumlah kredit macet (non performing loan) yang berpengaruh besar terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Audiensi diakhiri dengan kesepakatan bahwa solusi satu-satunya penyelesaian masalah ini adalah menunggu keputusan uji materil BPR Lestari Bali di Mahkamah Konstitusi dengan substansi atas Pasal 12A UU Perbankan. (Lia-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini