Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Ajak K/L Aktif Manfaatkan Program Keringanan Utang untuk Akselerasi Penyelesaian Piutang Negara
Nurul Fadjrina
Selasa, 16 Maret 2021 pukul 06:50:09   |   800 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan sosialisasi daring terkait Program Keringanan Utang kepada para perwakilan kementerian/lembaga (K/L), rumah sakit pemerintah, dan univesitas negeri yang menjadi penyerah piutang negara, Senin (15/3). Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, pihaknya menyadari bahwa setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus dalam hal pendekatan maupun penelusuran posisi dan alamat debitur.

“Saya yakin baik Bapak/Ibu memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai para debitur. Karena itu, saya berharap ada perhatian lebih dari Bapak/Ibu sekalian guna keikutsertaan dalam bekerja sama dengan unit pelayanan DJKN, menyusun rencana kerja yang detail dengan proses evaluasi berkesinambungan guna menyukseskan program pemerintah ini,” kata Rionald.

Melanjutkan Rionald, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Lukman Efendi menyebutkan bahwa peran penyerah piutang dan kolaborasi mereka dengan KPKNL amatlah penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang. “KPKNL tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, KPKNL bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” tuturnya.

Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di K/L sekaligus sarana membantu stakeholder. Namun, ia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang. “Tetap menjaga integritas,” ucapnya.

Untuk mendukung penyampaian Program Keringanan Utang ke masyarakat, DJKN juga telah merancang serangkaian strategi komunikasi yang dapat dijadikan acuan oleh para penyerah piutang. “Pesan kunci strategi komunikasi ini sederhana, kita ingin membantu, lho,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Bernadette Yuliasari Mulyatno. Dari pesan kunci tersebut, ia memaparkan metode-metode yang ditempuh oleh DJKN dan KPKNL untuk dapat efektif memberitahu dan mendorong debitur agar bersedia mengikuti Program Keringanan Utang. “Kami berharap K/L juga dapat menggemakan apa yang dilakukan oleh KPKNL. Mungkin bisa dilakukan joint program komunikasi, di media sosial atau media briefing,” usulnya.

Diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Program Keringanan Utang merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menyatakan, program ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah.

“Yang perlu kita pahami bersama, crash program bukan penghapusan piutang, tapi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan,” ujarnya menegaskan.

Sebagai informasi, Program Keringanan Utang ditujukan kepada para debitur intansi pemerintah yang terdiri dari pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar, yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, bukan dibebaskan dari utangnya. Keringanan yang diberikan antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Adapun moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Terhadap mereka, diberlakukan moratorium berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. (nf/humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini