Greget Penuntasan Tugas di Penghujung Tahun
N/A
Rabu, 12 Desember 2012 pukul 08:27:33 |
613 kali
Banjarmasin - Masa kritis dari rangkaian proses pencapaian target kinerja biasanya berada pada bulan terakhir pada tahun anggaran. Berbagai upaya dilakukan untuk melewati masa kritis tersebut. Salah satu bentuk upaya tersebut melakukan evaluasi secara komprehensif melalui rapat koordinasi yang terfokus pada bidang-bidang yang masih kurang optimal capaian kinerjanya. Oleh karena itu, materi rapat terbatas difokuskan ke permasalahan-permasalahan yang krusial dan perlu antisipasi secepatnya. Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin (Kanwil XII DJKN Banjarmasin) menyadari hal tersebut, sehingga pada 5 sampai dengan 7 Desember 2012 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Terbatas II (Rakordatas II) bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin. Rapat dihadiri oleh 25 pegawai dari lingkungan Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin Hady Purnomo dalam acara pembukaan menegaskan bahwa pencapaian target kinerja pada akhir tahun bukan merupakan tujuan akhir dari mekanisme manajemen anggaran berbasis kinerja, artinya, optimalisasi capaian kinerja masih perlu ditingkatkan meskipun suatu Indikator Kinerja Utama (IKU) telah mencapai target yang telah ditetapkan, apalagi untuk IKU yang belum mencapai target. “Hukumnya wajib untuk mengupayakan capaian kinerjanya selama belum berakhir tahun anggaran”, tegas Hady. Selain target IKU, penyelesaian tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pemicu keberhasilan atau kegagalan dalam memperoleh opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh auditor. Hady memberi perhatian lebih pada sesi progress report penyelesaian tindak lanjut temuan BPK. Bahkan para Kepala KPKNL harus bersusah-payah meyakinkan tentang peluang penuntasan tugas terebut. Hal ini membuktikan bahwa betapa krusial masalah ini.
Sharing antar peserta pada sesi pembahasan permasalahan merupakan puncak dari pergulatan ide dan strategi. Selanjutnya, penetapan target masing-masing KPKNL (Banjarmasin, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun) berdasarkan target Kanwil yang telah ditetapkan pada rakernas juga tidak kalah penting untuk dibahas. Akhir dari acara merupakan serangkaian sosialisasi internal beberapa peraturan dan kebijakan di beberapa bidang tugas, antara lain Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, pengurusan piutang negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2012, security paper, kearsipan, dan kewenangan penilai dalam perspektif pengelolaan barang milik daerah (BMD). (Bidang HI - Kanwil XII DJKN Banjarmasin)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru