Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Disetujui KPKNL Yogyakarta Pemanfaaatannya, Pemkab Sleman Gunakan Asrama Haji Transit Yogyakarta Sebagai Shelter Penderita Covid-19
Arifin Nurhartanto
Rabu, 10 Maret 2021 pukul 03:38:34   |   491 kali

Yogyakarta – Asrama Haji Transit Yogyakarta resmi digunakan sebagai shelter bagi penderita Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui mekanisme Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN). Hal ini ditandai dengan serah terima dokumen Pinjam Pakai BMN antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag D.I.Y) Edhi Gunawan dengan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya pada Selasa (9/3) di Ruang Rapat Kanwil Kemenag D.I.Y., dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Marhaeni Rumiasih. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umroh dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag D.I.Y Edhi Gunawanmenyampaikan terima kasih atas diterbitkannya ijin pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam pakai oleh KPKNL Yogyakarta sehingga aset BMN yang dikuasai oleh Kanwil Kemenag D.I.Y lebih berdaya guna dan berjalan sesuai ketentuan.


Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Harda Kiswaya menyampaikan bahwa fasilitas asrama haji sangat bermanfaat untuk penanganan Covid-19, khususnya dalam merawat pasien dengan kondisi orang tanpa gejala (OTG). Tingkat kesembuhan pasien yang dirawat di lokasi ini pun tergolong sangat tinggi.


Selanjutnya, Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih menyatakan bahwa penanganan Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pihak tertentu saja melainkan seluruh lapisan masyarakat. “Sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, instansi pusat maupun daerah wajib menjadi pendorong untuk mewujudkan sinergi positif dalam menghadapi situasi pandemi ini,” ujar wanita yang akrab dipanggil Heni tersebut. Heni menyebutkan bahwa pengelolaan BMN haruslah optimal dan berdaya guna dengan memegang prinsip 3T yakni tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Kabupaten Sleman kepada Kepala Kanwil Kemenag D.I.Y mengenai Penggunaan Asrama Haji Transit Yogyakarta sebagai shelter bagi penderita Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman. Terhadap permohonan dimaksud, Kanwil Kemenag D.I.Y menindaklanjutinya dengan proses pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam pakai.


Pinjam Pakai adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. Kepala KPKNL Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang kemudian menerbitkan Persetujuan Pinjam Pakai BMN sehingga prosedur penggunaan BMN untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Sleman ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tulisan/Foto : R. Ardhanti)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini