Yogyakarta – Asrama Haji Transit Yogyakarta resmi digunakan
sebagai shelter bagi penderita Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) oleh
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui mekanisme Pinjam Pakai Barang Milik Negara
(BMN). Hal ini ditandai dengan serah terima dokumen Pinjam Pakai BMN antara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil
Kemenag D.I.Y) Edhi Gunawan dengan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Sleman Harda
Kiswaya pada Selasa (9/3) di Ruang Rapat Kanwil Kemenag D.I.Y., dengan
disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Yogyakarta Marhaeni Rumiasih. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang
Pelayanan Haji dan Umroh dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko
Hastaryo.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag D.I.Y Edhi Gunawanmenyampaikan
terima kasih atas diterbitkannya ijin pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam
pakai oleh KPKNL Yogyakarta sehingga aset BMN yang dikuasai oleh Kanwil Kemenag
D.I.Y lebih berdaya guna dan berjalan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Harda
Kiswaya menyampaikan bahwa fasilitas asrama haji sangat bermanfaat untuk
penanganan Covid-19, khususnya dalam merawat pasien dengan kondisi orang tanpa
gejala (OTG). Tingkat kesembuhan pasien yang dirawat di lokasi ini pun
tergolong sangat tinggi.
Selanjutnya, Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih
menyatakan bahwa penanganan Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pihak tertentu
saja melainkan seluruh lapisan masyarakat. “Sebagai bagian dari lembaga
pemerintahan, instansi pusat maupun daerah wajib menjadi pendorong untuk
mewujudkan sinergi positif dalam menghadapi situasi pandemi ini,” ujar wanita
yang akrab dipanggil Heni tersebut. Heni menyebutkan bahwa pengelolaan BMN
haruslah optimal dan berdaya guna dengan memegang prinsip 3T yakni tertib
fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati
Kabupaten Sleman kepada Kepala Kanwil Kemenag D.I.Y mengenai Penggunaan Asrama
Haji Transit Yogyakarta sebagai shelter bagi penderita Covid-19 di wilayah
Kabupaten Sleman. Terhadap permohonan dimaksud, Kanwil Kemenag D.I.Y menindaklanjutinya
dengan proses pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam pakai.
Pinjam Pakai adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN
melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola
Barang/Pengguna Barang. Kepala KPKNL Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang kemudian menerbitkan Persetujuan Pinjam Pakai BMN sehingga
prosedur penggunaan BMN untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Sleman ini
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tulisan/Foto : R. Ardhanti)