Jakarta - Presiden Direktur Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PT Chevron Pacific Indonesia sekaligus Managing Director Chevron IndoAsia
Business Unit Albert Simanjuntak melakukan kunjungan kehormatan ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan ditemui langsung oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara didampingi Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-Lain (PNKNL), Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan Plt Tenaga
Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara (TPOKN) Ahmad Yani pada Selasa (2/3).
Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Chevron kepada Pemerintah, salah
satunya terkait pemberesan permasalahan pengelolaan aset.
Dalam paparannya, Albert menyampaikan bahwa menjelang
terminasi kontrak kerja sama Chevron pada Agustus 2021, progress pemeriksaan
administrasi dan fisik aset Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris dan
Material Persediaan telah mencapai 70%. Pihaknya menargetkan pemeriksaan fisik
ini selesai pada Mei 2021, tiga bulan sebelum terminasi.
Sementara penyelesaian pembenahan aset tanah disampaikan
Albert cukup challenging. Sampai saat ini Chevron terus berupaya melakukan
rekonsiliasi perbaikan data tanah bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan DJKN,
serta menginventarisasi seluruh tanah yang belum dilaporkan (unrecorded).
Albert berharap agar pemeriksaan fisik dalam rangka persiapan penyerahan aset
kepada Pemerintah dapat dilakukan secara paralel dengan pembenahan administrasi
yang saat ini tengah dilakukan.
Di samping itu, Albert juga meminta kebijakan Pemerintah
terkait dengan banyaknya moveable assets yang hilang atau tidak ditemukan.
Beberapa contoh aset yang tidak ditemukan antara lain berupa furniture atau
pipa yang diperoleh sebelum production sharing contract berlaku.
Menanggapi paparan Albert, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan agar pembenahan catatan tanah dan
penyelesaian permasalahan menjadi perhatian utama. Proses transisi kepada
kontraktor alih kelola yang telah ditunjuk Pemerintah (dalam hal ini PT
Pertamina Hulu Rokan) agar dilakukan secara cermat, tuntas dan transparan.
“Belajar pada pengalaman revaluasi, keterlibatan aparat
pengawas internal atau Inspektorat Jenderal perlu dipertimbangkan untuk
melakukan verifikasi dan validasi termasuk mengkonfirmasi status BMN yang tidak
ditemukan,” tegas Isa.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain (PNKNL) DJKN Lukman
Effendi juga menyampaikan agar Chevron pada level teknis juga sejalan dengan
komitmen pusat, khususnya kesiapan tim di lapangan untuk pelaksanaan
pemeriksaan fisik.
Direktur KND Meirijal juga menyampaikan agar Chevron dapat memprioritaskan penyelesaian pemeriksaan pada tanah dengan potensi masalah tinggi. Sedangkan dari perspektif optimalisasi, Plt TPOKN Ahmad Yani mengatakan proses hand-over yang clear akan menjamin optimalisasi pengelolaan aset pasca operasi.
Menutup kegiatan, Albert kembali menegaskan komitmen
Chevron agar proses transisi dan penyerahan aset kepada Pemerintah dapat
dijadikan role model, termasuk penyelesaian permasalahan hukum tanah,
pemanfaatan aset oleh pihak lain dan penyerahan aset Co-Generation. (Dit PNKNL)