Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Internal Program Keringanan Utang, Direktur PNKNL Ingatkan Pegawai DJKN untuk Jaga Integritas
Nurul Fadjrina
Selasa, 02 Maret 2021 pukul 08:58:26   |   349 kali

Jakarta – Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Lukman Efendi mengimbau seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan Program Keringanan Utang. Hal ini ia sampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan secara daring pada Senin (1/3).

“Jaga integritas. Jangan menerima sesuatu karena tugas ini. Masa depan anda, karier anda, keluarga anda taruhannya,” kata Lukman.

Selain integritas, ia juga mengaku yakin bahwa Program Keringanan Utang akan dapat berjalan sukses dengan kapasitas para pejabat dan pegawai DJKN, khususnya kantor pelayanan yang menjadi garda depan pelaksanaan program ini. “Saya yakin dengan kapasitas para kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.red) dan teman-teman di Seksi Piutang Negara. Program ini akan berhasil kalau kita disiplin dan kreatif,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Bernadette Yuliasari Mulyatno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi komunikasi guna mendukung kelancaran Program Keringanan Utang di kantor pusat maupun kantor vertikal. Ia pun mengingatkan, agar seluruh individu di kantor pelayanan, mulai dari pegawai hingga petugas keamanan, memiliki pengetahuan terkait program ini. “Jangan sampai ada debitur datang ke kantor menanyakan tentang Program Keringanan Utang, lalu satpam atau petugas yang berada di depan tidak tahu,” ucapnya.

Program Keringanan Utang yang diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono memaparkan, program ini turut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, serta  meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19. “Sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Piutang Negara IIA Margono Dwi Susilo menyebutkan terdapat delapan hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya, mapping Berkas Kepengurusan Piutang Negara (BKPN) yang akurat, kesesuaian kriteria objek program dengan debitur yang disampaikan surat pemberitahuan, antisipasi jangka waktu pelunasan, antisipasi terhadap debitur Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang akan membayar dengan crash program, aktif mencari debitur crash program, kemudian syarat dan ketentuan pengajuan ulang surat persetujuan yang sudah batal. “Selanjutnya, monitoring dan evaluasi melalui laporan periodik, serta perkuat strategi komunikasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Program Keringanan Utang ditujukan kepada para debitur intansi pemerintah yang terdiri dari pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar, yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, bukan dibebaskan dari utangnya. Keringanan yang diberikan antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Adapun moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Terhadap mereka, diberlakukan moratorium berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.(nf/bril-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini