Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Beri Program Keringanan Utang bagi Debitur Kecil
Nurul Fadjrina
Jum'at, 26 Februari 2021 pukul 17:52:36   |   1163 kali

Jakarta - Memasuki tahun kedua pasca merebaknya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah terus meningkatkan upaya pemulihan ekonomi nasional. Berbagai cara pun dilakukan untuk dapat mempercepat laju roda perekonomian dan meredakan beban pandemi Covid-19 bagi masyarakat. Kini, melalui kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pemerintah kembali memberi dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang, yaitu kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.

"Kita keluarkan terobosan untuk mereka yang piutangnya tidak besar, semoga membantu untuk mereka memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng Media yang dilaksanakan secara daring, Jumat (26/2).

Program Keringanan Utang ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Adapun penerima dari Program Keringanan Utang adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 milyar.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Lukman Efendi menyampaikan bahwa elalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.

“Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok,” papar Lukman. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Moratorium yang diberlakukan berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program Keringanan Utang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Piutang Negara dan memberikan kepastian hukum serta kepastian usaha bagi para debitur kecil. Untuk dapat mengikuti Program Keringanan Utang, para debitur harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.(nf/roy-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini