Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Metro Berikan Pencerahan Penyelesaian Piutang Negara melalui Radio Ramayana FM
Desiana Wahyuningsih
Jum'at, 26 Februari 2021 pukul 16:39:12   |   346 kali

Metro - Sebagai sarana edukasi kepada masyarakat dan salah satu upaya publikasi tugas dan fungsi KPKNL, khususnya terkait pelayanan piutang negara, Jumat (26/2) selama 60 menit, melalui Radio Ramayana FM, KPKNL Metro mengudara, menyajikan live talkshow, Ngopi Bareng (Ngobrol Piutang Berasama KPKNL Metro).

Ngopi bareng ini mengambil tema “Cara Menyelesaikan Piutang Negara” dengan narasumber  Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Metro Suherman.


Talkshow dibuka dengan sekilas  tusi KPKNL yang dilanjut mengupas tentang cara menyelesaikan piutang negara, pengurusan piutang negara di masa pandemi COVID-19Crash Program pemberian keringanan hutang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara.


Di waktu siaran yang cukup singkat (09.00 s.d 10.00 WIB), disela-sela penyampaian materi,  dibuka dialog interaktif melalui telpon dan Whatsapp (WA) untuk memberi kesempatan kepada para pendengar menanyakan secara langsung terkait pengurusan piutang negara yang ingin diketahuinya. Mengenai pertanyaan yang diajukan oleh para pendengar dikupas secara lugas, untuk mempermudah  pemahamannya.


Pada kesempatan ini, Suherman menyampaikan bahwa untuk mengamankan atau mengembalikan uang negara/daerah, dihimbau kepada penyerah piutang agar selektif dalam memberikan piutang, dengan melakukan penelitian terlebih dahulu kelayakannya, mendokumentasikan secara tertib, serta melakukan upaya penagihan secara optimal. “Selain itu, Debitur (penanggung utang-red) diharapkan bertindak kooperatif dengan melakukan pembayaran utang dan bisa memanfaatkan kesempatan  relaksasi program keringanan hutang mengingat program tersebut hanya berlaku di tahun 2021, maupun moratorium tindakan hukum atas piutang negara,” ujarnya.


Dalam closing statement nya, Suherman juga menyampaikan permohonan dukungan dari masyarakat khususnya pengguna layanan KPKNL untuk mendukung Zona Integritas yang sedang dibangun oleh KPKNL Metro menuju kantor dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dengan cara tidak memberikan sesuatu (uang/barang/fasilitas/dan lain-lain) atas layanan KPKNL. “Apabila ada oknum pegawai KPKNL yang meminta biaya tambahan/sesuatu atas layanan yang diberikan, mohon segera laporkan kepada kami  di nomor telpon 08995420906, email pengaduan di kepatuhan0407@gmail.com, lapor.go.id atau wise.kemenkeu.go.id,” pungkasnya. (HI KPKNL Metro)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini