Metro - Sebagai sarana edukasi kepada masyarakat
dan salah satu upaya publikasi tugas dan fungsi KPKNL, khususnya terkait pelayanan
piutang negara, Jumat (26/2) selama 60 menit, melalui Radio Ramayana FM, KPKNL
Metro mengudara, menyajikan live talkshow, Ngopi Bareng (Ngobrol
Piutang Berasama KPKNL Metro).
Ngopi bareng ini mengambil tema “Cara Menyelesaikan
Piutang Negara” dengan narasumber Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Metro Suherman.
Talkshow dibuka dengan sekilas tusi KPKNL
yang dilanjut mengupas tentang cara menyelesaikan piutang negara, pengurusan
piutang negara di masa pandemi COVID-19, Crash Program pemberian
keringanan hutang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Di waktu siaran yang cukup
singkat (09.00 s.d 10.00 WIB), disela-sela penyampaian materi, dibuka dialog interaktif
melalui telpon dan Whatsapp (WA) untuk memberi kesempatan kepada para pendengar menanyakan secara
langsung terkait pengurusan piutang negara yang ingin diketahuinya. Mengenai
pertanyaan yang diajukan oleh para pendengar dikupas secara lugas, untuk
mempermudah pemahamannya.
Pada kesempatan ini, Suherman menyampaikan bahwa
untuk mengamankan atau mengembalikan uang negara/daerah, dihimbau kepada penyerah
piutang agar selektif dalam memberikan piutang, dengan melakukan penelitian
terlebih dahulu kelayakannya, mendokumentasikan secara tertib, serta melakukan
upaya penagihan secara optimal. “Selain itu, Debitur (penanggung utang-red)
diharapkan bertindak kooperatif dengan melakukan pembayaran utang dan bisa
memanfaatkan kesempatan relaksasi program keringanan hutang mengingat
program tersebut hanya berlaku di tahun 2021, maupun moratorium tindakan hukum
atas piutang negara,” ujarnya.
Dalam closing
statement nya, Suherman
juga menyampaikan permohonan dukungan dari masyarakat khususnya pengguna layanan
KPKNL untuk mendukung Zona Integritas yang sedang dibangun oleh KPKNL Metro menuju
kantor dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dengan cara tidak
memberikan sesuatu (uang/barang/fasilitas/dan lain-lain) atas layanan KPKNL. “Apabila
ada oknum pegawai KPKNL yang meminta biaya tambahan/sesuatu atas layanan yang
diberikan, mohon segera laporkan kepada kami di nomor telpon 08995420906,
email pengaduan di kepatuhan0407@gmail.com, lapor.go.id atau
wise.kemenkeu.go.id,” pungkasnya. (HI KPKNL Metro)