Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PKNSI: Keberhasilan Pengelolaan Barang Eks Rampasan Penuhi Kebutuhan K/L untuk Jalankan Tusi dan Optimalisasi Layanan
Nurul Fadjrina
Selasa, 23 Februari 2021 pukul 16:29:05   |   1400 kali

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang eks rampasan berupa tanah dan bangunan seluas masing-masing 2.100m2 dan 2.400m2, pada Selasa (23/2). Terletak di Manyar Sabrangan, Surabaya, tanah dan bangunan yang bernilai total Rp55,8 milyar tersebut akan digunakan untuk mendukung penyediaan rumah prajurit Pusat Komando Pasukan Katak.

 

Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dilakukan di Geladak KRI Dewaruci yang sedang bersandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mewakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengapresiasi seluruh pihak yang terkait atas kerja sama dalam mendukung pengelolaan barang eks rampasan ini hingga ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan c.q. DJKN melalui KMK Nomor 250/KM.6/2020 tanggal 20 November 2020.

 

“Keberhasilan dalam pengelolaan barang eks rampasan akan membuat penyelengaraan pemerintah semakin baik, mendorong pemenuhan kebutuhan K/L (kementerian/lembaga.red) dalam menjalankan tugas dan fungsi, sehingga layanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” kata Purnama.

 

Ia turut menyampaikan peran penting BMN yang berasal dari rampasan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Sebelumnya, di tahun 2020, Kementerian Pertahanan melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) juga menerima aset eks barang rampasan berupa tanah seluas 534.154 m2 di Subang. Aset senilai Rp20 Miliar dimaksud digunakan oleh Pusdik Jasmani, Kodiklatad sebagai tempat latihan.

 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa eksekusi barang eks rampasan merupakan bagian dari kegiatan asset recovery yang dilakukan KPK. “Dalam periode 2014 sampai dengan 2021, kegiatan pemulihan aset yang dilakukan KPK telah mencapai Rp2.351 Triliun, dengan Rp1.852 Triliun di antaranya berasal dari eksekusi barang rampasan,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi, salah satu fungsi Kementerian Keuangan yang dijalankan oleh DJKN adalah menyelesaikan dan mengelola barang eks rampasan baik yang berasal dari Kejaksaan maupun KPK. Di tahun 2020, pemenuhan kebutuhan aset K/L melalui barang eks rampasan mencapai Rp404 Miliar. Penetapan Status Penggunaan BMN dari barang eks rampasan merupakan upaya optimalisasi aset untuk memenuhi kebutuhan K/L dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini