Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL)
melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang eks
rampasan berupa tanah dan bangunan seluas masing-masing 2.100m2 dan 2.400m2,
pada Selasa (23/2). Terletak di Manyar Sabrangan, Surabaya, tanah dan bangunan
yang bernilai total Rp55,8 milyar tersebut akan digunakan untuk mendukung
penyediaan rumah prajurit Pusat Komando Pasukan Katak.
Acara penandatanganan berita acara serah
terima (BAST) dilakukan di Geladak KRI Dewaruci yang sedang bersandar di
Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Pada kesempatan tersebut,
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T.
Sianturi mewakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengapresiasi
seluruh pihak yang terkait atas kerja sama dalam mendukung pengelolaan barang
eks rampasan ini hingga ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan
c.q. DJKN melalui KMK Nomor 250/KM.6/2020 tanggal
20 November 2020.
“Keberhasilan dalam pengelolaan barang
eks rampasan akan membuat penyelengaraan pemerintah semakin baik, mendorong
pemenuhan kebutuhan K/L (kementerian/lembaga.red) dalam menjalankan tugas dan
fungsi, sehingga layanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” kata Purnama.
Ia turut menyampaikan peran penting BMN
yang berasal dari rampasan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Sebelumnya, di tahun 2020, Kementerian Pertahanan melalui
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) juga menerima aset eks
barang rampasan berupa tanah seluas 534.154 m2 di Subang. Aset senilai Rp20
Miliar dimaksud digunakan oleh Pusdik Jasmani, Kodiklatad sebagai tempat
latihan.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa
eksekusi barang eks rampasan merupakan bagian dari kegiatan asset recovery yang
dilakukan KPK. “Dalam periode 2014 sampai dengan 2021, kegiatan pemulihan aset
yang dilakukan KPK telah mencapai Rp2.351 Triliun, dengan Rp1.852 Triliun di
antaranya berasal dari eksekusi barang rampasan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, salah satu fungsi
Kementerian Keuangan yang dijalankan oleh DJKN adalah menyelesaikan dan
mengelola barang eks rampasan baik yang berasal dari Kejaksaan maupun KPK. Di
tahun 2020, pemenuhan kebutuhan aset K/L melalui barang eks rampasan mencapai
Rp404 Miliar. Penetapan Status Penggunaan BMN dari barang eks rampasan
merupakan upaya optimalisasi aset untuk memenuhi kebutuhan K/L dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.