Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi Sinergi dengan Perbankan dan Instansi terkait Lelang, Strategi DJKN Raih Capaian Lelang 2021
Britka Cahyo Saptoto
Kamis, 11 Februari 2021 pukul 18:28:52   |   397 kali

Jakarta – Direktorat Lelang bersama 20 bank dengan capaian frekuensi lelang terbaik melakukan rapat koordinasi penggalian potensi Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tahun 2021. Rapat yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (2/2) yang dihadiri oleh 509 partisipan dari perwakilan perbankan dan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) wilayah Indonesia bagian barat, dan pada Kamis (4/2) yang dihadiri oleh 551 partisipan dari perwakilan perbankan dan kantor vertikan DJKN wilayah Indonesia bagian timur.

Direktur Lelang Joko Prihanto selaku pemimpin rapat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang baik antara perbankan dengan unit vertikal DJKN dalam rangka menyukseskan lelang hak tanggungan. Menurutnya, kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) sangat memengaruhi capaian lelang di tahun 2020. Realisasi pokok lelang di tahun 2020 hanya mencapai Rp6,23 triliun, turun dibandingkan realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp7,09 triliun. Demikian pula dengan PNBP lelang yang mencapai Rp 295,29 miliar pada tahun 2019, tetapi turun menjadi Rp261,82 miliar pada tahun 2020.

Namun, Joko lantas mengungkap bahwa capaian lelang eksekusi hak tanggungan justru mengalami peningkatan. “Walaupun 2 (indikator) capaian lelang tersebut mengalami penurunan pada tahun 2020, namun daya laku Lelang Eksekusi Hak Tanggungan mengalami kenaikan yang semula sebesar 13,61% menjadi 15,38%,” katanya.

Oleh karena itu, untuk meraih pemenuhan target 2021, ia menyatakan bahwa DJKN akan melaksanakan strategi perencanaan pengajuan permohonan lelang yang telah dilakukan mitigasi risiko. “Peningkatan pengajuan permohonan lelang pada akhir tahun kemungkinan besar tidak dapat terlayani mengingat jumlah Pelelang yang terbatas. Perbankan diminta untuk segera membuat daftar rencana pengajuan permohonan lelang, sebagaimana beberapa bank yang sudah menyampaikan rencana tersebut,” himbaunya. Daftar tersebut, lanjutnya, akan segera disampaikan kepada Kantor Wilayah DJKN untuk dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi bilateral.

Pihak perbankan yang terdiri dari BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA, BTPN, Panin, BPD Kalbar dan beberapa bank swasta nasional menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan pelayanan yang diberikan oleh DJKN selama ini. Mereka mengakui, penurunan angka recovery lebih banyak diperoleh dari hasil lelang. Proses bisnis lelang yang sudah berjalan secara digitalisasi sangat membantu para pengguna jasa lelang. Begitu pula dengan penguatan di bidang regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan lelang pada masa new normal melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta simplifikasi peraturan lelang melalui PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diterbitkan pada akhir tahun lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 Ahmad Soekro Tratmono menyuarakan dukungannya pada upaya perbankan dan DJKN. “Pada prinsipnya, kami mendukung. Termasuk di dalamnya pelaksanaan PMK Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” ujarnya.

Menutup acara, Joko Prihanto mengingatkan kembali bahwa koordinasi antara unit vertikal DJKN dengan perbankan dan OJK harus terjalin dengan baik agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. Dengan demikian, pada akhirnya lelang diharapkan akan memberikan dampak positif pada upaya penurunan tingkat non performing loan (NPL) perbankan.

Selain sebagai wadah monitoring dan evaluasi, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang disampaikan oleh pemateri Kepala Seksi Bina Lelang II A Muhammad Akyas dan Kepala Seksi Bina Lelang III C Anna Kamilasari. Diskusi dilaksanakan dengan moderator Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari, sementara tanggapan pertanyaan turut didukung oleh Kasubdit Bina Lelang III Dicky Zaenal Abidin.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini